Perekrutan Tenaga Non Skil Di Halteng, PT. IWIP Dinilai Mengelabui Pemda

Rapat Pemda, DPRD Halteng dengan pihak PT. IWIP

HALTENG,CH – Perekrutan karyawan lokal untuk non skil oleh PT IWIP dinilai sengaja mengelabui Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Pasalnya, banyak masyarakat Halteng yang  melamar kerja sebagai non skil banyak yang tidak terakomodir.

Sebab berdasarkan data  dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Halteng dan 13 Anggota DPRD Halteng bersama pihak perwakilan PT IWIP pada pertemuan di Aula DPRD Halteng Selasa, (26/09/2019)   jumlah karyawan non skil mencapai 1.835 orang. Sementara data yang dikantongi, tenaga non skil yang mengantongi KTP Halteng sebanyak 1.056 orang. “Ini berarti 35 persen tenaga non skil yang ada ini bukan berasal dari Halteng

dan mereka menggunakan surat keterangan domisili dari desa sebanyak 633 orang,” ungkap Ali Munanjar Pengurus GP ANSOR Halteng kepada awak media Minggu, (29/09/2019) sore tadi di Desa Were Kecamatan Weda.

Untuk itu, kepada Pemda dan DPRD Halteng diminta agar segera memanggil kembali pihak Manager HRD PT IWIP untuk dapat mempertangungjawabkan rekrutmen karyawan non skil yang ada. Selain itu, Pemda Halteng harus bertindak tegas dalam mengawasi setiap perekrutan karyawan baik skil maupun non skil oleh perusahaan PT  IWIP. “Kami mengecam keras kepada pihak perusahan agar jangan ada lagi pola rekrutmen yang nantinya akan merugikan putera-puteri Halmahera Tengah,” tegasnya. (Red)

Reporter : Saleh Abuya

Show More
Back to top button