17 Februari, Masa Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tikep Berakhir
17 Februari, Masa Jabatan Walikota dan Wakil walikota Tikep Berakhir, (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Memasuki akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) periode 2016-2021, DPRD Tikep menggelar Rapat Paripurna ke 4 masa Persidangan II Tahun 2021 tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak dalam pidatonya menyampaikan, sesuai regulasi maka DPRD harus mengumumkan bahwa masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2015-2021 berahir pada tanggal 17 Februari.
Ahmad Ishak juga menambahkan lima tahun lalu tepatnya, 17 Februari 2016 Walikota dan Wakil Walikota Tidore dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.82-227 tanggal 5 Feberuari 2016 dan Nomor 131.82-228 Tahun 2016.
“Pemberhentian Wakil Kepala Daerah dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,”jelas Ahmad, Kamis (4/2/2021) dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa selain itu pasal 80 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa menteri wajib memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 hari sejak menteri menerima usul pemberhentian tersebut oleh DPRD.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota atas pengabdian dan kerja keras selama lima Tahun telah membangun Kota Tidore disegala bidang sehingga menorehkan prestasi gemilang di negeri ini, serta atas nama pimpinan juga menyampaikan apresiasi atas jalinan kemitraan yang dibangun selama ini dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 23 Anggota DPRD Kota Tidore, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota dan Pimpinan OPD. (Red)
Reporter: Musa Abubakar