Antara Pembangunan Dan Kerusakan Ekosistem Laut Di Desa Laluin

1617
cerminhalmahera

Penulis: Nuski Anhar Saban, S.P.W.K

Alumni Institut Tehnologi Nasional Yogyakarta Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota Serta Wartawan Cermin Halmahera Biro Halsel


Desa Laluin merupakan salah satu Desa di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Propinsi Maluku Utara. Masyarakat Desa Laluin yang beretnis Suku Bajo jika ditelusuri lebih dalam, adalah orang-orang yang sangat bergantung hidupnya di laut, yaitu hanya mengandalkan hasil-hasil laut seperti ikan dan lainya dalam menjalankan roda ekonominya.

Dengan demikian  pemerintah dalam  membangun harus melihat hubungan manusia dengan lingkungannya atau proses ekologinya.  Namun dalam kenyataanya, masyarakat yang hidup diatas laut ini terus mendapatkan dampak buruk akibat pembangunan pemerintah yang tidak memikirkan nasib masyarakat yang bermatapencarian sebagai nelayan.

Desa Laluin kini menjadi salah satu bukti praktek pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, sehingga menyebabkan perubahan ekosistem laut dan perubahan pada lingkungan permukiman. Permasalahan lingkungan saat ini tidak menjadi tanggapan serius untuk dijadikan program desa, hanya membangun tanpa melihat resiko yang akan terjadi.

Pembangunan jalan timbun di dusun III Desa Laluin oleh Pemerintah Desa setempat misalnya, menggunakan batu laut (karang). Ini merupakan suatu persoalan serius karena telah melakukan pelanggaran berbentuk pengrusakan ekosistem laut di Desa Laluin. Praktek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa  ini tidak memberikan contoh yang baik, berupa kesadaran pada masyarakat akan resiko dari pengambilan karang yang melewati batas.

Berdasarkan hasil penelitian Perkembangan Pola  Struktur Ruang Permukiman Suku Bajo,  sampai pada tahun 2018 memiliki total area terbangun sebesar 70.429 m2, perkembangan area terbangun ini memiliki luas persentase yang tampak berada pada ruang sisi laut dan ruang daratan yang berbeda. Pada ruang laut memiliki luas total area terbangun 52.555 m2 atau dengan persentase luas 74,6%, pada ruang daratan memiliki luas area terbangun 17.875 m2 atau persentase 25,4%. Dengan demikian area terbangun permukiman lebih besar terjadi di lautan ketimbang di daratan dengan pola memanjang mengikuti kondisi topografi lautan dangkal.

BACA JUGA  Tragedi Berdarah Di Pulau Obi

Dari temuan hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan lebih cepat terjadi di atas laut, jika tidak diantisipasi pelarangan pengambilanbatu karang, maka dengan perkembangan permukiman kedepan berdasarkan peningkatan kepadatan penduduk Suku Bajo, akan membutuhkan ratusan bahkan ribuan kubit batu laut baik untuk pembangunan timbun rumah maupun pembangunan jalan timbunan.

Melalui anggaran Dana Desa tahun 2019, dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) jumlah total anggaran 1.283.982.500. Dari total anggaran tersebut diplot sebesar Rp. 80 juta untuk pembangunan timbunan jalan dengan volume panjang 210 meter, lebar  2 meter dan tinggi timbunan 2,5 meter yang materialnya berasal dari batu karang.

Pembangunan jalan tersebut berada di atas perairan atau di atas lautan dangkal karena kondisi spasial permukiman Desa Laluin sebagian besar berada di atas laut, proses pembangunan jalan ini merupakan kategori penimbunan laut atau reklamasi, pembangunan jalan timbun ini merupakan salah satu bentuk usaha pengrusakan ekosistem laut, karena menggunakan batu karang.

Menurut warga, batu laut merupakan material yang cukup murah dalam pembangunan jalan timbun, kemudian mudah didapatkan karena termasuk bahan lokal, dibandingkan dengan batu di darat atau gunung. Maka terjadilah hasil kesepakatan antara Kepala Desa Laluin,  Viki Salamat dengan masyarakat.

BACA JUGA  Yakin H. Robert Nitiyudo Atasi SP CSR

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang ditemui (06/042020), pembangunan jalan timbun ini sempat mengalami permasalahan di penghujung tahun 2019, yang bakarja jalan dorang barenti karena upah kerja yang so disepaki 70 juta dorang hitung-hitung kabawa tara cukup, kapala desa viki kemudian mengambil langka untuk kasih selesai pengangkutan batu laut oleh beberapa aparat desanya, permasalahan ini kemungkinan di pembayaran, sehingga ada keluhan dari pekerja yang barenti.

Praktek pembangunan dengan menggunakan batu karang ini sudah lama diparktekan baik di Desa Laluin maupun beberapa desa yang ada di Kecamatan Kayoa Selatan. Sadar atau tidak sadar, pembangunan dengan menggunakan batu karang sangat membahayakan masyarakat setempat dikemudian hari. Sebab batu karang merupakan tempat untuk berkembang biak ekosistem laut. Sementara proses perkembangan batu karang  memakan waktu yang sangat lama, sekitar 10 sampai 20 tahun.

Dengan demikian kepada Pemerintah Desa, maupun Pemerintah Daerah diharapkan tidak lagi membangun dengan menggunakan batu karang. Mudah-mudahan tulisan saya ini bisa memberikan kesadaran dan bermanfaat  bagi masyarakat untuk kehidunapan generisasi yang akan datang. ()

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here