Arnol Maruga Klaim Lahan Polres Haltim dan Kantor Camat Buli Belum Dibayar
BULI, CH – Sejumla aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara (Malut) di Buli Kecamatan Maba diduga masih bermasaalah. Ahli waris pemilik lahan menglaim bangunan berupa Kantor Camat Buli dan Polres Haltim belum di bayar atau dibebaskan lahanya.
Arnol Maruga, warga Buli yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan itu mengaku bangunan Kantor Camat dan Polres itu dibangun sejak 1984 semasa Pemerintah Halmahera Tengah (Haltim belum dimekarkan) dengan kesepakatan ijin pinjam lahan. Selain dua bangunan kantor tersebut, masih ada lagi sejumlah bangunan lainya, yakni rumah Dinas Guru, Kantor Pengadilan, Kantor Radio Telekomonikasi Daerah (Ratelda), dan Kantor Bandes. “Lahan Sagu kami seluas tiga hektar mulai dari depan SD GMIH Buli sampai di belakang Kantor Camat Maba batasnya sampai di lokasi Polres tepatnya di Musholah Polres Haltim yang dinamakan Lubang Bom,”Kata Arnol, pada wartawan Cerminhalmahera.com. Rabu (7/8/2019).
Arnol yang merupakan anak dari almarhum Metusala Maruga selaku pemilik lahan ini meminta kepada Pemkab Haltim agar membuktikan surat jual beli kepadanya jika lahan milik orang tuanya itu sudah dibayar. Karena menurut Arnol saat itu dirinya sudah berumur 20 tahun sehingga sudah mengetahui persis lahan tersebut sudah dibayar atau belum. “Saya tahu lahan yang di bayar dan belum dibayar, karena saya sudah berumur 20 tahun pada tahun 1984. Saat itu Camat Maba (Buli) Bapak Hatari dan Kepala Desa Darius Guslaw, mereka hanya pinjam pakai,”akunya.
Arnol menyebutkan, lahan yang sudah dibayar itu adalah lahan di atas bangunan Kopel atau Bandes, pada tahun 1984 sebesar Rp.91.000,000, yang diserahkan oleh Mantan Kepala Desa Buli Darius Guslaw yang diterima langsung Metusala Maruga. Bangunan Tower yang didirikan pada 2004 sebesar Rp.20 juta yang diserahkan oleh Mantan Kepala Desa Buli Albert Rajangolo dan diterima oleh Metusala Maruga dan Arnol, serta bangunan Kantor Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp. 9 juta yang diserahkan langsung Kepala Desa Buli Guriz Reisen Tatengkeng, pada 2018 yang diterima langsung oleh Maruga.
“Sedangkan lahan yang belum dibayar namun sudah didirikan bangunan pemerintah yakni, lahan yang berada di Polres Haltim, Kantor Camat Maba, Perumahan Dinas Guru SD, Kantor Kehutanan, dan Kantor Perternakan, semua ini berada di depan dan samping Kantor Camat Maba,”ungkapnya.
Arnol mengaku sudah berulang kali ke Kantor Desa setempat untuk menanyakan status rumah Dinas Guru yang dia tempati saat ini. Namun aset rumah dinas itu tidak tercantum dalam aset Pemerintah Desa Buli. “Semuanya kabur, dan masalah ini sudah pernah di usut pada tahun 2010-2011, ke mangan Camat Maba Stevanus Tongotongo, tetapi camat tidak tahu karena data asetnya tidak ada di kecamatan,” tukasnya.
Pengakuan Arnol ini membuat Kepala Desa Buli Guriz Reisen Tatengkeng angkat bicara, menurut Reisen apa yang disampaikan Arnol Maruga itu tidak benar, sebab Pemerintah Desa dan kecamatan memiliki bukti pembayaran yang di terima oleh Metusala Maruga. “Kalau dia (Arnol) mengatakan lahannya dari Kantor Camat sampai di depan SD GMIH buktinya apa, kalau memang benar hak milik lahan, mulai tahun 80an sampai sekarang tanggung jawab selaku warga Indonesia ada di mana, karena selama ini pemerintah Desa tiap tahun yang membayar pajak, kalau hanya bekas dusun itu bole. Tetapi sudah di bayar oleh mantan Kepala Desa Buli Darius Guslaw, dan bangunan Kantor Penyuluhan Keluarga Berencana itu lahan terakhir dan saya yang di bayar sendiri selaku kepala desa Buli,” bantahnya. (Ady)
Reporter: Nehemia Bustami