ASN Dan Karyawan Perusahaan Di Halut Bisa Dipecat Jika Tidak Mematuhi Protokol Covid-19

Ir. Frans Manery, Bupati Halmahera Utara (Foto: Rustam CH)


TOBELO, CH – Dalam upaya menuju New Normal di Kabupaten Halmahera Utara (Jalur) Propinsi Maluku Utara. Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan  Covid-19, Ir.Frans Manery memberi warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Frans Manery yang juga Bupati Halut ini tidak segan-segan mengeluarkan
Surat edaran dengan nomor : 94/Satgas Covid-19 Halut, tentang kewaspadaan dalam pandemi Covid-19 per tanggal 2 Juli 2020.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin, salah satunya ditegaskan kepada ASN dan pihak perusahaan yang tidak mematuhi protokoler kesehatan akan diberikan sangsi pemecatan. “Bagi aparat sipil negara (ASN) pegawai instansi atau Karyawan Perusahaan yang tidak mematuhi aturan/protokol kesehatan Covid-19 terutama yang berada di tempat karantina atau tempat penanganan maka dilakukan pemberhentian dari tugas dan jabatan,”tegas Frans dalam isi surat edaranya.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan,
dalam menjalankan kegiatan sehari-hari harus tetap menjalankan protokol kesehatan yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, pola makan bergizi dan istirahat yang cukup. “Kepatuhan masyarakat, dalam menjalankan protokol Covid-19 harus menjadi perhatian penting agar tidak terdampak pada hal-hal yang buruk merugikan diri sendiri dan orang banyak,”cetusnya. (Red)

Reporter: Rustam Gawa

Show More
Back to top button