ASN Kota Tikep “Bersumpah” Siap Bersikap Netral Di Pilkada 2020

598

ASN Kota Tikep Saat Mengucapkan Ikrar Siap Netral Di Pilwako Tikep


TIDORE, CH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyatakan kesangupannya untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Desember 2020.

Kasanggupan tersebut disampaikan dalam bentuk pengucapan ikrar (janji) pada saat Apel Pagi Gabungan yang dipimpin oleh Pjs. Walikota Dr. Anssar Daaly di halaman Kantor Walikota Tidore, Senin (5/10/2020).

Dihadapan Pjs. Walikota, ribuan ASN yang dipandu oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Sura Husain, mengucapkan ikrar netralitas ASN secara serentak, antara lain dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Mereka berkomitmen menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayananan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak.

Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

BACA JUGA  Walikota Tidore Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas serta rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas Sura Husain yang diikuti oleh seluruh ASN yang mengikuti Apel Pagi Gabungan.

Pjs. Walikota Tidore Kepulauan, Drs. Ansar Daaly, M. Si, dihadapan peserta apel pagi gabungan menjelaskan bahwa salah satu tugasnya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.82-2999 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan, yaitu memfasiltasi penyelengaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan yang definitif serta menjaga Netralitas ASN.(Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here