Astaga, PT. FBLN Di Pulau Gebe Diduga Beroperasi Tanpa RKAB

Kabid Minerba Dinas ESDM Malut, Iwan Setiawan


SOFIFI, CH- Dinas Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) Maluku Utara, bakal menindak tegas PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN). Pasalnya, perusahaan tambang nikel ini diduga tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Meskipun diduga kuat tidak mengantongi RKAB, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah ini terus melakukan aktivitas penambangan hingga pengapalan. Bahkan beberapa kapal telah berhasil diberangkatkan untuk menjual ore (tanah nikel).

Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Maluku Utara, Iwan Setiawan ikut memastikan, jika aktivitas perusahaan itu ilegal karena tidak mengantongi RKAB.

“Kan aturan jelas. Tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan (perusahaan) sebelum ada RKAB,” ujar Iwan kepada awak media, senin (7/6/2021) di ruang kerjanya.

Pemblokiran E-PNBP

Lebih lanjut, iwan menuturkan, pihaknya akan secepatnya turun dan memastikan aktivitas PT. FBLN yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media online.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, ternyata perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan soal dokumen RKAB, melainkan perusahaan ini juga diketahui status Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) juga masih terblokir.

Hal ini tentunya dapat merugikan negara, karena hasil penjualan ore yang mencapai hingga puluhan miliar itu tidak dilaporkan ke pemerintah. (Tim/Red)

Show More
Back to top button