Bawaslu Haltim Bakal Bentuk Tim Untuk Usut ASN Yang Intimidasi Dan Usir Guru Ngaji
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir
MABA, CH – Tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang melakukan pengusiran dan intimidasi terhadap Mubin Abas, selaku guru pengajian disalah satu pondok di Kota Maba dengan dalil politik mendapat tanggapan serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim.
Lembaga independet pemilu ini akan segera membentuk tim khusus, untuk mencari tau benar atau tidak adanya oknum PNS yang melakukan tindakan intimidasi hingga ke tingkat pengusiran Mubin Abas dari pondok pengajian tersebut. “Bawaslu akan membentuk tim untuk mencari tau informasi, sehingga ini apa bila benar maka kami akan mengundang ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” kata Ketua Bawaslu, Suratman Kadir, melalui pesan washap, Jumat (4/10/2019).
Tidak hanya sampai disitu, Suratman juga berjanji, jika terbukti maka kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “Dan apabila terbukti kami akan melanjutkan ke KASN pusat untuk diberikan saksi,” tegasnya.
Menurut Suratman, ASN dilarang keras untuk berpolitik prastis karena telah diikat dengan Undang-Undang ASN. “Karena sudah secara tegas diatur dalam Undang-undang ASN, serta edaran KASN maupun Menpan RB,”tandasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Mubin Abas mengaku dirinya diintimidasi oleh Oknum ASN bernama Niksen Malicang. Mubin juga mengaku dirinya diminta keluar dari pondok oleh salah satu oknum ASN bernama Ida melalui salah satu rekan Mubin berinisial AI yang juga seorang ASN. (Red)