Bawaslu Tikep Minta Pemkot Cairkan Dana Rp. 1 Miliar
Kantor Bawaslu Tikep (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Meskipun masih terjadi polemik soal anggaran pengawasan pilkada oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulaun (Tikep). Namun secara diam-diam pihak Bawaslu mencairkan dana sebesar Rp. 1 Miliar.
Pencairan anggaran Pilkada senilai Rp.1 miliar ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mansyur saat ditemui ruang kerjanya. Dia mengatakan bahwa alasan pencairan anggaran Pilkada senilai Rp.1 miliar yang diminta oleh Bawaslu itu dengan alasan ada sejumlah item kegiatan yang sudah jalan. “Iya hari ini (Rabu) proses pencairan Rp. 1 miliar, untuk kegiatan Bawaslu yang sementara jalan, jadi kami menyanggupi permintaan itu Rp.1 miliar dulu,” kata Kaban BPKAD, Rabu (29/1/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris BPKAD Marsaid Idris, Dia mengatakan pencairan tersebut berdasarkan permintaan dari Bawaslu Kota Tidore pada 15 Januari 2020 lalu, sesuai dengan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan angka pertama senilai Rp.7 miliar. “Karena memang dalam perjanjian hibah itukan 40 persen tahap pertama dan tahap kedua itu 4 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, berarti diantara bulan Mei atau Juni itu 50 persen dan satu bulan sebelum Pilkada sekitar bulan Agustus itu 10 persen sebagai pencairan terakhir, pencairan dilakukan 3 tahap,” jelasnya.
Marsaid menambahkan, BPKAD sudah menganggarkan pencairan untuk Bawaslu di tahap pertama pada Tahun 2019 usai penandatanganan NPHD sebersar Rp.100 Juta. “Jadi permintaan Bawaslu itu sudah dimasukan di perbendaharaan untuk diperiksa lalu diterbitkan SP2D berkaitan dengan Rp.1 miliar, kenapa BPKAD cairkan Rp.1 miliar lebih dulu, kenapa tidak langsung Rp.2,7 Miliar, jadi bulan Januari dicairkan Rp.1 Miliar lebih dulu dan pada bulan Februari dicairkan lagi Rp.1,7 Miliar ini untuk tahap pertama,” ujarnya.
Marsaid juga menjelaskan sesuai dengan permintaan Bawaslu Kota Tidore bahwa anggaran Pilkada untuk Kota Tidore senilai Rp.7 miliar itu, Pemerintah Daerah tetap melaksanakan apa yang sudah di tetapkan dalam NPHD, hanya saja mekanismenya yang disampaikan. “Jadi 1 miliar itu cairkan di bulan Januari ini, karena berkasnya sudah dimasukan kemarin, insya Allah kalau hari ini sudah diproses maka hari ini juga sudah bisa cair, kalau tidak paling lambat besok (Kamis), karena itu sudah sesuai dengan SPM (surat perintah membayar),” tuturnya.
Sebelumnya terjadi polemik antara Bawaslu dengan Pemkot Tikep terkait dengan pemangkasan anggaran Pilkada di Bawaslu. Anggaran pengawasan Bawaslu yang disepakati dalam NPHD sebelumnya senilai Rp.7 miliar, namun dipangkas hingga menjadi Rp.4 miliar. Pemangkasan ini tertuang dalam pengesahan APBD 2020.
Pemangkasan anggaran ini membuat Pemkot Tikep dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah Asrul Sani Soleman. Tidak hanya sampai disitu saja, pemangkasan anggaran ini membuat Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu, SH dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin, SH. MH berani mengeluarkan statement di media massa bahwa Pilkada Kota Tikep terancam ditunda. (Red)
Reporter: Musa Abubakar