Berita Jalan, Wartawan dan LSM Gempur di “Keroyok” Pegawai PUPR Pemkab Haltim

MABA, Ch– Tindakan sejumlah oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten  Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara tidak patut untuk di tiru. Kenapa tidak, sejumlah oknum pegawai ini melakukan tindakan arogan terhadap wartawan dan LSM, yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.

Saiful Abdurahman wartawan Teropong Malut, dan Jasrianto Arifin, Koordinator Umum LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) nyaris dihakimi oleh sejumlah pegawai yang ada di dinas tersebut.

Informasi yang dihimpun Cerminhalmahera.com Saiful bersama Jasrianto di panggil oleh Kabid Jalan Dinas PUPR Taslim Manaf ke salah satu ruangan di Dinas PUPR untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan dengan judul “Proyek jalan diduga kong kalikong antara PUPR dan kontraktor” yang dimuat oleh salah satu media online Teropong Malut, pada Rabu (31/7/2019). Sayangnya niat baik Saiful dan Jasrianto mendatangi Kantor Dinas PUPR sesuai panggilan dari Kepala Dinas PUPR Revolino Merbas bersama Kabid Jalan Taslim Manaf membawa mala petaka.

Keduanya dikurung atau disekap disalah satu ruangan oleh Taslim Manaf bersama sejumlah staf, yakni Nurkila Waode Samudra, Nurdewi Kuasa, Idham Arsad, Ilham Djailan, Ikbal Djurubasa dan sejumlah pegawai lainya, pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 13.15 WIT.

Saiful bersama Jasrianto mengaku, Taslim bersama rekan-rekanya melakukan intitimidasi. Tidak hanya itu, keduanya juga mengaku akan di pukul oleh sejumlah staf yang mengurung mereka dalam ruangan dengan kondisi pintu tertutup. “Bahkan ada dua oknum pegawai yang mencekik leher saya, sambil mengeluarkan kata-kata pukul kepada kami,” kata Saiful dihadapan wartawan Cerminhalmahera.com.

Saiful juga membeberkan, ada salah satu PNS yang melakukan intimidasi dengan meminta agar segala pemberitaan di Dinas PUPR harus mendapat restu atau ijin dari PUPR sebelum berita itu ditayangkan. “Sebelum ngana (wartawan, red) bikin berita ngana kamari konsultasi dulu saya mau bikin berita ini layak ka tarada ini, kalu tara layak dalam bahasa jangan diaplot kalu bagus baru diaplot. Bahkan ada juga pegawai yang mengancam akan mencabut ijin pers yakni ibu Nurtila Waode Samudra mengancam akan melapor sehingga ijin pers akan dicabut,” beber Saiful.

Padahal menurut Saiful, pemberitaan soal jalan di Maba Selatan itu sudah dikonfirmasi lewat Kabid Jalan Taslim Manaf. “Dalam berita itu ada hasil konfirmasi yang disampaikan oleh Kabid Jalan Taslim Manaf melalui hearing aksi yang dilakukan oleh LSM Garda, Sepra dan Gempur. Jadi kesalahan kami di mana dalam pemberitaan ini. Jika rasa dirugikan klarifikasi, bukan dipanggil untuk di sekap dan diintimidasi,” cetusnya.

Sementara itu, Jasrianto Arifin Koordinator GEMPUR selaku sumber berita jalan di Maba Selatan ini ikut membenarkan peristiwa yang menimpa mereka.  “Beberapa oknum PNS di Dinas PUPR Haltim melayani kami dengan cara premanisme atau ancaman dan intimidasi itu benar, kami di panggil oleh kepala Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi judul berita soal kalimat kong kali kong namun kami datang bukan untuk itu yang dimaksud melaikan di sekap dan intimidasi,” ungkapnya.

Lanjut Jasrianto, apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Dinas PUPR itu  sudah melanggar etika ASN maupun profesi wartawan dalam kebebasan pers yang suda di atur dalam undang – undang Nomor 40, tahun 1999 tentang pers.

“Padahal ini bukan lagi jaman Jaka Tingkir dan Angling Darma untuk kita selalu memakai kekuatan fisik dan mau tinju – tinjuan, namun ini jaman memakai akal dan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah,”kesalnya.

Atas perbuatan oragan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai di PUPR ini, Jasrianto dan Saiful meminta kepada Kabid Jalan Taslim Manaf bersama rekan-rekanya untuk meminta maaf paling lambat 3 hari paska penyekapan itu dilakukan. “Jika tidak kami akan menyelesaikan masaalah ini melalui jalur hukum,” tegas Saiful. (Tim)

 

Show More
Back to top button