Besok Putusan MK, Plh Bupati Halut: Tidak Ada Konvoi
Plh. Bupati Halut, Yudhiahart Noya (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) menegaskan, tidak ada konvoi (pawai) setelah mendengar putusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut.
Hal ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 730/180 per tanggal 19 Maret 2021 tentang himbauan tidak melakukan pawai/konvoi pasca pembacaan Putusan Hasil Pemilihan (PHP) oleh MK.
Plh. Bupati Halut, Yudhiahart Noya dalam isi suratnya menyampaikan, dalam menantikan putusan PHP oleh MK, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan konvoi saat pasca putusan PHP nanti.
“Selalu berpartisipasi dan turut serta bertanggung jawab bersama-sama dengan pihak keamanan dalam menjaga, memelihara, menciptakan keamanan, dan ketertiban di lingkungan desa atau tempat tinggal,”kata Noya sapaan akrabnya, Minggu (21/3/2021).
Lanjut Noya, hal ini juga dilarang menutup akses terutama jalan, Pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya serta dilarang merusak sarana prasarana umum pemerintah dan lembaga tertentu lainnya yang digunakan untuk kepentingan bersama. jika hal ini terjadi, pihaknya menegaskan maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemda Halut juga meminta agara masyarakat tidak mempercayai atau menanggapi infomasi-informasi yang beredar dalam kaitannya dengan informasi hoax (bohong) seperti mengandung ujaran kebencian, informasi maniputasi fakta dan data tertentu, dan sejenisnya serta berhati-hati terhadap ajakan-ajakan penyampaian aspirasi dalam bentuk anarkis yang hanya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,”ujarnya.
Diminta, apabila mendapati adanya informasi-informasi yang belum pasti kejelasannya agar segera melapor kepada pihak kemanan atau aparat desa setempat.
Untuk itu, ujar Noya, tidak melakukan pawai/konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa pada pasca pembacaan Putusan Hasil PHP oleh MK yang dijadwalkan besok, Senin (22/3/2021). Kepada Instansi terkait senantiasa memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan.
“Jika saja kedapatan masyarakat tidak patuh, maka Pemda Halut juga tak segan-segan bakal menghukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sengketa PHP Halut yang akan diputuskan oleh MK yakni pasangan Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) dan Frans Manery-Muchlis Tapi – Tapi (FM Mantap). (Red)
Reporter: Rustam Gawa