Wakil Bupati Halbar Minta Kades Libatkan BPD Dalam Pengelolaan Anggaran
Bimtek Pmerintah Desa dan BPD
HALBAR, CH- Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), Djufri Muhammad meminta agar para kepala desa dalam mengelolah anggaran ikut melibatkan Badan Permusyawarah Desa (BPD) untuk ikut berpatisipasi. Hail ini untuk mewujudkan pembangunan di desa.
“Pengelolaan dana desa dan pembangunan infrastruktur itu kepala desa semua yang atur tetapi teman-teman yang di sebelah dalam hal ini di BPD untuk berpartisipasi agar kebersamaan membangun desa mudah dan dapat terwujud,” kata Djufri dalam sambutnya di acara bimtek yang dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kecamatan Sahu Timur, Sabtu (7/8/2021).
Dijelaskan, sesuai Permendagri PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa, di 2021 ini bisa mewujudkan desa tanpa kemiskinan, kelaparan, ekonomi tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli pendidikan, ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini juga tidak terlepas dari kegiatan bupati dan wakil bupati untuk prioritas pembangunan, oleh karena itu kita berkeinginan bersinerzi dengan desa demi membangun Halmahera Barat yang lebih baik kedepan,”jelasnya.
Sementara itu, Yance Eno, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sahu Timur, yang juga ketua panitia menjelaskan, bimtek Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan Permendes No 16 Tahun 2019 yang baru pertama kali dilaksanakan ditingkat kabupaten Halbar ini, tujuannya untuk meningkatkan kinerja para Pemerintah Desa dan BPD.
Pemateri yang diundang dalam kegiatan ini diantaranya, Pendamping Desa Kabupaten, Achmat S. Abdrurachman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) yang diwakili, Nurhayati Halik, Inspektorat yang diwakili Mislan Dano Lutfi dan dari BAPPEDA yang diwakili oleh Sony Baladjai.
“Diarapkan setelah kembali ke desa agar lebih memperketat itu dalam kinerja tugas dan fungsi pemerintah desa oleh kepala desa, sekretaris dan BPD di wilayah desanya masing-masing,” harap Yance.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPMD Halbar, Asnat Sowo, menyebutkan selain Permendes nomor 16 tahun 2019, para peserta juga bisa mengacu para Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pemberdayaan masyarakat desa.
“Hal ini nantinya merupakan potret untuk melakukan perencanaan desa sesuai permasalahan dan keuntungan mengahadapi desa oleh karena itu desa mempergunakan dana desa untuk program yang tepat,” tutur Asnat dalam sambutanya.