Cabut Hasil Kesepakatan Sepihak, Organda Sebut Kadishub Haltim Buat Masalah Baru
HALTIM, CH – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perhubungan akhirnya mencabut kembali hasil kesepakatan bersama dengan Organisasi Kendaraan Angkutan Darat (Organda) tentang penyesuaian harga tarif angkutan darat, akibat imbas dari naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan, Dwi Cahyono mencabut kembali hasil kesepakatan bersama itu dengan alasan stok BBM jenis pertalite aman dipasaran, saat meninjau langsung SPBU Buli, Rabu (6/4/2022).
“Harga tarif angkutan umum yang baru diputuskan pada hari Senin 4 April 2022 tidak berlaku, maka tarif angkutan umum seperti biasa,” ucap Dwi.
Dwi pun meminta kepada para sopir mobil plat kuning agar mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Buli dengan harga subsidi Rp.7.650 per liter. Sementara sopir lintas yang menggunakan mobil plat hitam tetap menggunakan BBM jenis pertamax dengan harga Rp. 12.750 per liter di SPBU dengan tetap menggunakan tarif angkutan yang lama.
Menanggapi hal ini, pengurus Organda Kota Maba secara tegas menilai keputusan Dwi membatalkan hasil kesepakatan itu dinyatakan tidak sah, karena dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengurus Organda.
“Harga tarif yang baru itu disepakti bersama antara Dinas Perhubungan dan organda, maka pembatalan hasil kesepakatan juga harus melibatkan Organda, agar tidak terkesan sepihak. Makanya kami nilai pembatalan hasil kesepakatan itu tidak sah,” tegas Hude, Wakil Ketua Organda Kota Maba.
Hude pun meminta kepada seluruh sopir lintas agar tetap menggunakan tarif baru selama pencabutan hasil kesepakatan itu tidak melibatkan pengurus Organda. Karena menurut Hude, keputusan Dwi membatalkan hasil kesepakatan secara sepihak itu sama halnya dengan tidak menghargai pengurus Organda.
“Jangan karena bapak (Dwi) takut sama KNPI, Pemuda Pancasila dan Komisi III bapak langsung ambe keputusan di jalan-jalan, yang berhak memutuskan hasil tarif angkutan itu Dinas Perhubungan dengan Organda bukan mereka-meraka,” kesalnnya.
Hude juga meminta kepada Dinas Perhubungan dan Disperindag menjamin ketersedian BBM jenis pertalite di semua SPBU maupun APMS yang ada di seluruh wilayah Haltim, agar tarif angkutan yang sudah ditetapkan bisa dievaluasi kembali.
“Jika tidak, kami akan tetap menggunakan tarif yang baru hingga melakukan aksi mogok,” ancam Hude.
Reporter: Nehemia Bustami
Editor: Suhardi Koromo