Cacat Hukum, Pemda dan DPRD Didesak Adakan Pemilihan Ulang BPD Kou

Gambar Ilustrasi
SANANA, CH- Polemik hasil pemilihan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Kou Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, beberapa bulan lalu tak kunjung selesai karena dinilai cacat hukum.
Hal ini, disampaikan oleh sala satu warga Desa Kou dirinya mengatakan hasil pemilihan anggota BPD Kou tidak sesuai dengan tata cara pemilihan anggota BPD telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang pemilihan BPD.
“Kami melihat hasil pemilihan BPD Kou beberapa bulan lalu, ternyata tidak sesuai regulasi. Misalnya panitia pemilihan, diduga tidak memiliki SK sebagai dasar melaksanakan pemilihan, kata warga Kou yang namannya tidak mau dipublis kepada wartawan, Senin (27/06/2022)
Anehnya lagi kata warga itu, dalam seleksi berkas pantia diduga meloloskan para calon yang tidak memenuhi persyaratan. Kemudian panitia juga menggugurkan dua orang calon anggota BPD yakni Darso Buamona dan Mansur Teapon tanpa ada dasar yang terlampir dalam keputusan panitia.
Bukan hanya itu, lanjutnya pelaksanaan pemilihan BPD diduga tidak dihadiri oleh pemerintah kecamatan setempat. Bahkan saat pemilihan partisipasi pemilih sangat minim, sehingga hasilnya cacat demokrasi.
“Hasil pemilihan ada sala satu calon anggota BPD yang terpilih yaitu Aryani Pati. Tetapi hak politiknya di khianati alias digugurkan oleh Pantia. Hingga masalah tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisan. Tentu pemilihan anggota BPD Kou, telah mencederai proses demokrasi di desa karena tidak sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.
Sumber ini pun meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait dan Komisi I DPRD Kabupaten Sula, agar serius dengan permasalahan pemilihan anggota BPD Kou.
“Panggil semua pantia, para calon anggota BPD serta kepala desa untuk hearing bersama untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut,” desaknya. (K-P)