Camat Maba Bakal Perketat Pengelolaan DD di Wilayah Kerjanya

Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan Maba Dengan Para Kepala Desa dan BPD
HALTIM, CH – Pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa sering bermasalah. Akibatnya, banyak Pemerintah Desa yang kesulitan saat melakukan proses pencairan untuk melaksanakan program di desa.
Hal ini membuat Camat Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Johanes Tahalele bakal memperketat penggunaan DD dalam wilayah yang ia pimpin, agar di 2022 ini Pemerintah Desa tidak lagi kesulitan dalam pencairan DD.
“Saya akan memperketat penggunaan Dana Desa, supaya pencairan tahap satu, dua dan seterusnya tidak ada lagi masalah seperti tahun sebelumnya,” tegas Johanes saat memimpin rapat
koordinasi dengan para Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Maba, di Kantor Camat Maba, Kamis (27/1/2022).
Rapat koordinasi yang dilakukan berdasarkan surat edaran dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halmahera Timur ini kata camat, sangat penting karena di 2022 ini pagu DD ada penurunan dari tahun sebelumnya.
“Walaupun DD ada penurunan namun kita harus bersukur bahwa condev (sumbangan pihak ketiga dari PT. Antam) ada kenaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Secam Maba, Fahmianthy MG. Marsaoly, mengharapkan kepada para Kepala Desa agar memasukan laporan akhir tahun 2021. Dia juga meminta setiap pengajuan proses pelaporan harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan (Camat).
“Saya berharap agar dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 tidak lagi terjadi keselahan, dan diharapkan benar-benar semua Kepala Desa sudah memahami dari pengalaman sebelumnya yang kurang baik dalam pengelolaan anggaran,” cetusnya.
Ketua Pendamping Kecamatan Maba, Kadim Mumen juga menegaskan hal yang sama. Dirinya menghimbau agar dalam pengelolaan DD harus mengacu pada aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah Pusat. Menurutnya, selain dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ada juga anggaran Covid-19 yang melekat pada DD yang diperuntukan untuk kesehatan berupa posyandu, lansia stunting dan lainya.
Kadim mengingatkan, di 2022 ini anggaran penanganan Covid-19 naik 20 persen menjadi 40 persen yang bersumber dari DD. Untuk itu, penyaluran BLT harus capai 40 persen.
“Seperti Desa Baburino dan Pekaulang, pada 2021 penerima hanya sedikit, maka tahun ini harus di tambah,” jelasnya.
Lanjut Kadim, jika penyaluran BLT melebihi 40 persen, maka jumlah warga penerima BLT harus dikurangi. Jika jumlah data warga penerima BLT tidak cukup 40 persen dari pagu DD maka anggaran yang akan dicairkan sesuai dengan data.
“Dan sisa anggaran akan digunakan pada program lain dalam desa. Desa lain yang penerima BLT melebihi dari 40 persen maka harus dikurangkan, dan khususnya BLT di tahun ini harus diutamakan NIK penerima,” paparnya.
Reporter: Nehemia Bustami
Editor: Suhardi Koromo