Caplok Lahan Warga, Pengadilan Negeri Soasio Datangi PT. ARA
Pihak Pengadilan Negeri Soasio Saat Datangi Areal Tambang PT. ARA
HALTIM, CH-Lahan milik warga yang diduga dicaplok oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA) ikut mengundang perhatian serius dari pihak Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Buktinya, Pihak Pengadilan Negeri Soasio Tidore mendatangi lokasi PT. Ara yang berada di Kecamatan Wasile.
Kepala Pengadilan Negeri Soasio, Surtiyono, SH.MH mengaku, kehadiran mereka ke PT. ARA ini berdasarkan objek sengketa dengan nomor perkara 16PLTG/Soasio.
“Kita memeriksa batas-batas lahan ini dihadiri juga pemilik lahan yang berbatasan dengan Ibu Karlina” kata Surtiyono.
Sementara itu, pengacara Ishak Hadi SHI.MH menjelaskan, terkait dengan sidang perkara nomor 16 PLTG/Soasio 2021, yakni PT. ARA sebagai tergugat satu tidak melakukan pembebasan lahan milik warga selaku penggugat.
Bukan hanya itu kata Ishak, PT. ARA selaku perusahan tambang nikel ini juga melanggar acuan dokumen AMDAL yang disepakati. Sebab dokumen tersebut sebagai acuan masalah lahan masyarakat yang tidak dibayar.
“Kepada PT. ARA agar bisa membuka diri kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Karlina Piga, selaku pemilik lahan yang disengketakan ini mengaku, persoalan lahan ini sudah lama disuarakan, agar lahan milik warga yang sudah dikelolah oleh PT. ARA itu segera dibayarkan. Namun PT. ARA tampaknya tidak mengambil pusing dengan pemilik lahan.
Menurut Karlina, pihaknya sudah meminta bantuan dari pihak Pemerintah Kecamatan dan pihak Polsek Wasile untuk memediasi persoalan ini. Hanya saja setelah mediasi, tidak ada tindak-lanjut dari PT. ARA, seolah-olah lahan warga yang dicaplok itu tidak bertuan.
“Maka dengan itu dari pihak Pengadilan Tidore menyurat kepada Kapolsek Wasile untuk pegecekan lokasi sengketa di PT ARA guna melanjutkan proses persidangan,” jelasnya.
Reporter: Abdurrahman Patola
Editor: Suhardi Koromo