Demi Hidup, 1.450 Warga Tinggalkan Haltim

Ribuan Tenaga Kerja PT. IWIP (Foto: Istimewa)


MABA, CH – Ribuan warga Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara terpaksa harus meninggalkan kampung halaman. Mereka memilih masuk ke daerah lain untuk menyambung hidup yang lebih baik.

Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Haltim. Hingga akhir Januari 2021 ini, warga yang ke luar dari wilayah Haltim sebanyak 1.450 orang. Warga ini keluar dari Haltim terhitung mulai 2020 kemarin.

“Tahun 2020 mencapai 950 orang, sedangkan januari 2021 sudah 500 orang lebih, ini asli penduduk Halmahera Timur yang bekerja di PT. IWIP,” ungkap Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak kamis, (28/01/2021) ke sejumlah wartawan.

Ribuan warga ini diketahui masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk bekerja di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Salah satu perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Desa Lelilef Halteng.

Meskipun mereka telah meninggalkan Haltim, Ifdal mengklaim ribuan warga ini tetap mengantongi identitas E-KTP Haltim. “Jadi 1.450 warga Halmahera Timur yang bekerja di PT. IWIP tetap mengunakan E-KTP Haltim, itu porsi yang diberikan Pemda Halmahera Tengah saat pertemuan pada tahun 2020 lalu,” akunya.

Namun pernyataan Ifdal ini sedikit berbeda dengan keinginan Pemkab Halteng, yang mana menginginkan agar seluruh tenaga kerja PT. IWIP harus ber KTP Halteng.

“Ini yang kami dorong ke Dinas Dukcapil untuk jemput bola dan kami juga akan koordinasikan ke pihak PT. IWIP agar karyawan tersebut segera mengurusi pinda penduduk ke halteng,” kata Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting saat menggelar rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halteng baru-baru ini.

Dalam sistem administrasi kependudukan kata Asrul, jika lebih dari satu satu tahun bekerja maka yang bersangkutan (kariyawan) harus pinda dan berdomisili di tempat atau wilayah ia bekerja.

“Jadi, penduduk yang sudah lebih dari satu tahun pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. Seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah,” jelasnya. (Red)

Show More
Back to top button