MABA, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melalui Dinas Pendidikan akan memberikan sangsi tegas bagi para tenaga guru yang tidak mau melakukan vaksin Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Beny Sutarman melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP yang ada di dalam wilayah Haltim.
Surat dengan nomor: 420/430/2021 tertanggal 21 September 2021 itu, meminta kepada kepala sekolah dan lembaga agar memerintahkan pendidik dan tenaga pendidik (guru) PNS maupun non PNS agar mendukung dan mengikuti program vaksin pencegahan Covid-19.

Kepala sekolah dan lembaga agar aktif melakukan sosialisasi vaksin ke orang tua atau wali siswa kelas VI SD, dan siswa SMP. Untuk kesiapan pembelajaran tatap muka normal di sekolah, para guru PNS dan Non PNS, serta siswa mulai dari kelas VI SD hingga SMP suda harus divaksin.
“Bagi pegawai tenaga pendidik dan kependidikan PNS-Non PNS yang tidak melaksanakan vaksin, akan dikenakan sangsi berupa penundaan pembayaran gaji atau tunjangan,” demikian isi poin ke empat dalam surat yang ditandatangani oleh Beny Sutarman.
Surat ini dikelurkan oleh Beny Sutarman sebagai tindaklanjut dari isntruksi Bupati Haltim dengan nomor: 792/384/09/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo