Diduga Ilegal, PAUD dan TK Gamesan Tidak Mendapat Siswa Baru

BULI, Ch-Tidak seperti biasanya, sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tinkat Kanak-Kanak (TK) Desa Gamesan Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku dalam menerima siswa baru. Sekolah yang sebelumnya mendapatkan banyak siswa, namun di tahun ajaran 2019 tidak ada satupun siswa yang mendaftar di sekolah teraebut.
Kepala sekolah PAUD Gamesan, Elisabet Markus menjelaskan, tidak ada satupun siswa yang mendaftar di PAUD maupun TK Gamesan yang sudah gabung menjadi satu ini disebabkan karena minimnya perhatian orang tua terhadap dunia pendidikan.
Selain masyarakat atau orang tua setempat, Elisabet juga membeberkan kurang adanya kepedulian dari Pemerintah Desa setempat untuk mensosialisasikan ke masyarakat, bahwa betapa pentingnya pendidikan di tingkat yang paling bawah.
“Selain masyarakat Desa Gamesan yang anaknya tidak mendaftarkan ke PAUD, anak dari kepala desa sendiripun tidak mendaftarkan ke PAUD,” beber Elisabet, saat ditemui wartawan Cermin Halmahera, Kamis (25/7/2019) di Buli.
Mantan Ketua PKK Desa Gamesan ini mengaku, pada tahun ajaran 2018, siswa baru yang mendaftar di sekolah tersebut sebanyak 30 siswa, yang terdiri dari 15 siswa terdaftar di PAUD dan 15 lagi terdaftar di TK. “Saya berharap kepada seluruh orang tua yang anaknya sudah mencapai 2-6 tahun agar segera mendaftar demi masa depan anak-anak,” harapnya.
Terpisah, Kepala Desa Gamesan, Edy Nikiyuluw saat ditemui wartawan menjelaskan, PAUD dan TK yang ada didesanya itu tidak mendapatkan siswa di tahun ajaran 2019 ini, karena dua sekolah tersebut diragukan tidak memiliki badan hukum legal. “Belum terakreditas secara hukum sampai sekarang dan ada masyarakat yang mengatakan sekolah Ilegal karena belum berbadan Hukum,” jelasnya.
Agar tidak lagi diragukan, Edy berjanji pada tahap dua nanti, dirinya akan mengurus surat-surat atau Akta Notaris Sekolah tersebut. Edy pun berjanji akan meminta kepala sekolah yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan untuk bertanggungjawab terhadap PAUD dan TK tersebut. “saya akan urus Akta Notaris, biar sekolah tersebut berbadan hukum, atau terdaftar di Dinas,”janjinya.
Edy juga membantah jika anaknya tidak mau didaftarkan di sekolah tersebut seperti yang disampaikan oleh Elisabet. “Ini hanya kesalahan komonikasi saja, anak saya akan didaftarkan apabilah sudah berumur 3-4 tahun, saat ini anak saya baru berusia 2 tahun, jadi apa yang disampaikan itu keliru,” bantahnya.
Sebagai orang nomor satu di Desa Gamesan, Edy menehaskan selaku pemerintah desa dirinya yang bertanggung jawab penuh kepada masyarakat termasuk pendidikan. Edy bahkan meminta kepada warga Gamesan atau orang tua yang anaknya sudah mencapai usia untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah tersebut.
“Bangunan sekolah yang sudah di bangun itu demi masa depan anak cucu kita, jadi jangan lagi ada yang berprasangka bahwa sekolah tersebut Ilegal, ini administrasi sekolah agak terlambat pengurusan, jadi dalam waktu dekat, sekolah tersebut sudah berbadan hukum, dan akan ditempati satu orang PNS,” tandasnya. (Ady)
Reporter : Nehemia Bustami

Show More
Back to top button