Diduga Langgar Aturan Corona, Nelayan Maitara Dikeroyok Warga

Jon, Nelayan Asal Maitara Saat Diamankan Di Kantor Polisi (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Jon, salah satu nelayan asal Maitara Kecamata Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep), malam tadi sekitar pukul 20.00 WIT, Jumat (2/4/2020) terpaksa dikeroyok oleh warga. Jon diduga melanggar peraturan Pemerintah Kota Tikep tentang batasan waktu pengangkutan penumpang Tidore-Ternate dan sebaliknya.

Informasi yang dihimpun Cerminhalmahera.com, Jon membawa salah satu penumpang dari Ternate-Tidore menggunakan perahu nelayan ikan Tuna. Saat itu Jon tidak sandar di Pelabuhan Speed Boat, melainkan di pesisir pantai di seputaran depan PLTU yang terletak di Kelurahan Rum Balibunga Kecamatan Tidore Utara.

Mengetahui adanya perahu yang membawa penumpang, Jon akhirnya  didatangi oleh petugas Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pelabuhan RUM dan menahan perahunya. Tak terima perahunya ditahan, Jon hendak menyerang petugas UPT dan puluhan warga yang nota bene sebagai juragan speed boad dan motor kayu. Tindakan Jon ini memancing amarah warga dan akhirnya berbuntut pada pengroyokan. Beruntung dilerai oleh petugas UPT dan warga lainya sehingga Jon tak mengalami cidera. Jon pun langsung diamankan di  Kantor Pos Polisi yang berada di pelabuhan Rum.

Kepada wartawan,   Jon  mengaku bahwa dirinya membawa penumpang dari Ternate ke Tidore tersebut karena atas dasar kemanusiaan. Menurut Jon, dirinya di Ternate dalam rangka menimbang hasil tangkapan Ikan Tuna. Setelah selesai dirinya hendak pulang ke Desa Ake Bai di Maitara, namun dirinya dipanggil seorang warga Tidore yang tak dikenal dengan meminta bantu untuk mengantarnya ke Tidore.

“Saya tadi pigi timbang ikan (tuna) abis itu saya kase nae es langsung mau pulang ke Ake Bai, tapi laki-laki (penumpang) dia panggil pa saya bilang antar dia pulang Tidore nanti dia bayar, tapi saya tara ambe doi entah berapa ratus tadi saya tara ambe,  saya tara baku kenal deng laki-laki tadi dan saya pe niat cuma bantu saja,”tuturnya dengan nadah sedih.

Sekedar diketahui Pemerintah Kota Tikep melalui Dinas Perhubungan, telah mengeluarkan surat edaran pembatasan waktu angkut penumpang Tidore-Ternate dan sebaliknya hanya sampai pada pukul 18.00 WIT. Pembatasan waktu ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Tikep. (Red)

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button