Diduga Palsukan Peraturan Bupati, Camat Wasile Tengah Dipolisikan
Desmil Dunia (Kemeja Kotak-kotak) Saat Mendatangi Kantor Polres. (Foto: Nehe CH)
BULI,CH- Camat Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Manat Hi. Sidi terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum. Dia dilaporkan ke Polres Haltim atas dugaan pemalsuan peraturan bupati (Perbup).
Manat dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Haltim pada, Kamis (12/12) oleh mantan Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatetabako, Desmil Dunia. Laporan tersebut diterima langsung oleh Babin SPKT Bripka Agels Biliam Debeturu dan Brigpol Faisal.
Kepada wartawan, Desmil menilai camat telah mengeluarkan Perbup palsu yakni Perbup Nomor 18 Tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018, tentang sarat bagi anggota BPD yang mengikuti calon Kepala Desa harus undur diri dari jabatan sebagai anggota BPD. Perbup ini dikeluarkan oleh camat pada saat pemilihan kepala Desa Hatetabako beberapa bulan yang lalu. Desmil mengaku baru mengetahui Perbup tersebut palsu setelah paska pelantikan kepala Desa Hatetabako pada tanggal 26 Pebruari 2019.
Desmil mengaku, telah mengecek Perbut tersebut ke sejumlah instansi termasuk Sekretaris Daerah Moh. Abdu Nasar, dan hasilnya tidak ada Berbup seperti itu. “Saya sudah cek ke Asrul Kabid DPMD, anggota DPRD Mursid Amalan, I.Nyoman dan Faisal Wahab, Kabag Hukum dan Pak Sekda, namun jawaban mereka Perbub Nomor 18 tidak ada, Pak Sekda katakan bahwa ASN, dan BPD yang ikut calon kades yang ditandatangani semuanya itu cuti,” kata Desmil.
Perbup yang dikeluarkan oleh camat ini membuat Desmil merasa ditipu karena ikut mengundurkan diri dari jabatanya sebagai sekertaris BPD, karena ikut bertarung pada pemilihan kepala Desa Hatetabako waktu itu. Jabatan sekretaris BPD akhirnya diisi oleh Pitnat Lakojanga, dan sudah kurang lebih 1 tahun belum mengantongi SK pergantian.
Disisi lain Desmil menilai, surat izin cuti yang di keluarkan oleh Sekda Haltim pada tanggal 31 Oktober 2018, yang dikantonginya sangat bertentangan dengan Perbub Nomor 18 tahun 2018 yang dikelurkan oleh camat. “Anehnya camat tidak beritahu saya, kalau ada Perbub Nomor 18 tahun 2018 pada saat saya meminta surat permohonan izin ke bupati pada tanggal 31 Oktober 2018. Jika awalnya saya suda tau ada perbup ini, saya batalkan niat untuk ikut calon kades. Nanti semuanya sudah selesai baru aturan perbup ini dikeluarkan oleh camat,” kesalnya.
Bamin SPKT Polres Haltim Brigpol Arnol Kalatjo membenarkan adanya laporan tersebut. “Pengaduan ini akan dilanjutkan ke Kapolres untuk ditindaklanjuti, dan apabila kapolres sudah menandatangani maka akan dinaikan menjadi laporan polisi, maka pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” ucap Arnol.
Reporter: Nehemia Bustami