Diduga Serobot Lahan Pertambangan, Pihak PT. ANI Lapor Sejumlah Oknum ke Polres Haltim

432

HALTIM, CH– Sejumlah oknum  diduga melakukan penyerobotan lahan di PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI). Penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang didelegasikan oleh Tomi Soeharto dengan perusahaan PT. Bumi Nusa Permai (BNP) untuk membokikot aktifitas pertambangan.

Informasi yang dihimpun, ada sejumlah warga dan oknum yang mengatas namakan perintah dari Tomi Soeharto itu telah memblokade aktifitas pertambangan di area PT. ANI yang berada di Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi, General Manager PT. ANI, Isaac  Idrus Djailani membenarkan ada sejumlah orang yang datang membokikot aktivitas PT. ANI.  Menurutnya, ada sejumlah oknum yang  datang menyerobot atau bernafsu mengambil alih lahan milik PT. ANI.

“Benar ada sejumlah oknum itu datang menyerobot paksa lahan PT Adhita Nickel Indonesia pada rabu kemarin 22 juni. Mereka datang dengan membawa-bawa nama Tomi Soeharto. Tindakan ini sangat memperkeruh keadaan, baik kepada masyarakat maupun pihak perusahaan,” kata Isaac, Kamis (24/06/2022) dikantor PT. ANI.

Dirinya menjelaskan, secara hukum, pemegang saham dan akta ditamba Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseoraan itu adalah Burhanuddin Leman Djailani. Posisi Burhanuddin di PT. ANI sebagai direktur utama, bukan Tomi Soeharto dengan perusahaan PT. BNP.

“Jadi secara hukum pemegang izin kuasa tambang ini adalah pak Burhanuddin Leman Djailani, bukan siapa-siapa. Pemilik IUP PT. ANI ini masih ditangan pak Burhanuddin belum berpinda tangan. Jadi kelompok lain jangan datang menyerobot KP kami, apalagi membawa-bawa nama Tomi Soeharto,” tegasnya.

BACA JUGA  Besok Wisata BRAVE BOY Haltim Diresmikan, Artis Duo Kembar Ikut Tampil

Isaac mengaku, sebelumnya ada persoalan yang terjadi di dalam perusahaan PT ANI, yaitu masalah status kepemilikan perusahaan. Masalah ini kemudian digugat oleh pihak Tomi Soeharto kepada Burhanuddin Leman Djailani di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.  Gugatan ini dimenangkan oleh pihak Tomi Soeharto, namun putusanya belum ingkrah karena pihak PT. ANI masih melakukan banding dan proses hukumnya masi berlangsung.

“Kita melakukan banding di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dengan nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Juni 2022. Sehingga Putusan itu masih dibanding oleh pihak tergugat Burhanudin Leman Djailani pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Jadi belum ada sama sekali putusan inkra dari pengadilan. Proses hukum di pengadilan itu masih berjalan, belum final,” tuturnya.

Lanjut Isaac, jika pihak dari Tomi Soeharto melakukan pengumpulan masa untuk meboikot aktifitas PT. ANI maka itu dinamakan perampokan lahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya. Sebab hingga saat ini kata dia, belum ada perintah memberhentikan ataupun surat resmi langsung dari pengadilan untuk tidak beraktifitas penambangan di area PT. ANI, selama proses hukum belum selesai.

“Aktivitas penambangan dilakukan sejak tahun 2002 kenapa baru sekarang, pihak dari Tomi Soeharto mengerahkan masa untuk membokikot aktivitas pertambangan yang saat ini telah dilakukan kontrak kerja dengan PT. SNI,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Haltim Jaring 261 Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

Menurut Isaac, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya datang dalam rangka untuk menginvestigasi kasus yang terjadi  PT. ANI. Dalam kunjungan itu,  Polda Metro Jaya menghimbau agar jangan dulu beraktivitas. Pihak PT. ANI menghormati himbauan tersebut dengan dengan tidak melakukan aktifitas.

“Anehnya, setelah pihak kepolisian menginvestigasi, sore harinya ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke lokasi perusahaan dengan tujuan menyerobot lahan milik PT ANI,” ceritanya.

Aksi penyerobotan lahan oleh sejumlah oknum itu, kini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Timur oleh pihak PT. ANI untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sudah masukkan laporan ke pihak Polres Halmahera Timur dilampirkan dengan bukti-bukti. Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum secara tegas atas perbuatan para oknum-oknum yang sudah kami laporkan. Ini karena mereka sangat menganggu stabilitas masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama versi Tomi Soeharto, Bob Brata Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses banding di Pengadilan Jakarta Pusat, untuk itu tidak ada aktifitas pertambangan di lokasi PT. ANI, sebelum proses hukum itu selesai.

“kami masih menunggu semua proses banding di pengadilan. Jadi hormatilah dan tidak berkegiatan ataupun tidak melakukan aktivitas. Dan di PT. ANI itu ada saham Tomi Soeharto sebesar 75 persen,” singkatnya. (Ady)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here