Diduga Soal Cinta, Tahanan Lapas Tobelo Tewas Gantung Diri

TOBELO,CH – Luis Ferdinan Colling alias Luis (25) terpaksa harus mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Luis dtemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi di Rutan Kelas II B Tobelo, di Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sekitar pukul 00.10 WIT, Senin (8/3) dini hari dalam keadaan tergantung.
Informasi yang dihimpun wartawan, korban yang merupakan tahanan ini mengakhiri hidup dengan cara gantung diri dengan menggunakan kain sarung. Belum diketahui penyebab Luis yang dikabarkan baru dua bulan lalu berpindah agama dari Kristen ke Islam ini mengakhirinya hidupnya dengan cara demikian. Namun informasi yang didapkan, korban yang sudah diganti namanya menjadi M. Fatah ini sebelum masuk ke kamar mandi untuk mengakhiri hidupnya sempat berkomonikasi dengan seorang perempuan bernama Selvina Gumurujangu yang diduga pacarnya melalui handpone (telpon genggam).
“berdasarkan keterangan saksi bahwa Korban sebelumnya sedang menerima telpon dari pacarnya Saudari Selvina Gumurujangu, sambil menangis di bawah kolong tempat tidur,” kata Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing.
Lanjut Mansyur Basing, berdasarkan keterangan saksi Andri Tasim(19), Aldi Maikelesi (22) dan Abubakar Begau (43) yang merupakan rekan korban dalam tahanan, sekitar pukul 22.50 WIT saksi Aldi Maikelesi hendak ke kamar mandi untuk mencuci tangan, namun pintu kamar mandi sedang tertutup dari dalam oleh korban. Aldi sempat memanggil namun korban tidak bersuara, Aldi pun langsung ke kamar mandi sebelah.
Sementara itu saksi Andri Tasim mengaku, pada Pukul 23.30 Wit dirinya dibangunkan oleh Aldi dan memberitahukan bahwa kamar mandi telah terkunci. Keduanya langsung mengecek tempat tidur untuk memastikan siapa yang berada di dalam kamar mandi, ternyata korban tidak berada di tempat tidur. Keduanya langsung menuju kamar mandi, mengetuk pintu dan melihat ke arah dalam kamar mandi melalui bawah pintu dan ventilasi, namun tidak kelihatan karena lampu dalam kamar mandi dalam keadaan padam. “Setelah itu kedua saksi ikut bercanda karena korban sudah berjam-jam di dalam kamar mandi, menurut saksi kebiasaan korban apabila menggunakan HP bersembunyi karena takut diketahui oleh petugas Lapas,” jelas Mansur.
Penasaran dengan korban yang tak kunjung keluar, saksi Andri berteriak memanggil Abubakar selaku Napi yang telah dipercayakan oleh Petugas Lapas untuk membantu melaksanakan piket malam. Mansur pun menuju Blok A ruang tahanan korban. “Sementara keterangan saksi ke tiga bapak Abubakar Begau mengatakan sekitar pukul 23.50 Wit dirinya di panggil dari tahanan Blok A, Aubakar langsung berusaha melihat ke dalam melalui ventilasi sementara saksi Andri langsung mendobrak pintu dan melihat korban posisi tergantung, dari hal tersebut pak Abubakar langsung mengambil pisau dan memotong kain sarung yang di pakai korban gantun diri,” cerintanya.
Setelah menerima laporan SPKT, Piket Reskrim dan Unit Identifikasi langsung turun melakukan olah TKP. Sementara korban dibawa ke kamar mayat RSUD Tobelo untuk divisum. “Menurut KA Lapas Tobelo bahwa Korban akan bebas bersayarat pada tanggal 19 April 2020, Barang bukti HP Nokia kecil milik korban dan kain sarung telah diamankan oleh Penyidik Polres Halmahera Utara,” tukasnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa