Ketua BPD Miaf, Marlon Pelupesy
MABA, CH- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara diminta untuk memeriksa mantan Kepala Desa Miaf, Hotni Goeslaw, atas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) 2018-2019.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Miar, Marlon Pelupesy membeberkan, mantan Kepala Desa Miaf, Hotni Goeslaw diduga telah melakukan tindakan penyalagunaan anggaran pengadaan ternak sapi di 2018 dan pengadaan bibit cengkeh di 2019.
Dua aitem tersebut kata Marlon, anggaranya sudah dicairkan. Namun tidak ada bukti pengadaan ternak sapi dan bibit cengkeh.
“Saya ketua BPD Miaf berharap kepada Kejaksan agar memanggil Mantan Kades Miaf, Hotni Goslaw terkait dengan adanya aitem kegiatan 2018 dan 2019 yakni Pengadaan Sapi 4 ekor sebesar 50 juta tahun 2018 dan pengadaan bibit cengkeh di 2019. Saya berharap Kejaksan Haltim tara masuk angin,” kata Marlon, saat ditemui Cermin Halmahera, Sabtu (8/5/2021) di Desa Miaf.
Senada juga disampaikan oleh Pj. Kepala Desa Miaf, Cornelie Pattipei Lohy. Menurutnya, tidak hanya pengadaan ternak sapi dan bibit cengkeh. Ada juga beberapa aitem kegiatan lainya yang tidak dilaksanakan oleh Hotni Goeslaw. Diantaranya, pembangunan 12 unit MCK dan saluran air.
“Separu suda saya selesaikan seperti 12 unit MCK dan saluran air. Namun yang lain tidak bisa saya selesaikan karena jumlah yang terlalu besar diantaranya pengadaan sapi dan bibit cengkeh,” kata Cornelie. (Red)
Reporter: Husen Uat