Dikbud Halbar Gelar Bimtek Disiplin PNS Ke Tenaga Guru

Dikbud Halbar  Saat Gelar Bimtek Disiplin PNS 

HALBAR, CH– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Tenaga Guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Halbar, Pilemon Piuw S.Pd mengatakan bimtek ini untuk calon PNS, khususnya tenaga guru yang baru diangkat dan beberapa kepala sekolah.

Bimtek ini berdasrakan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 30 tahun 1980 yang telah diubah menjadi PP nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS guru.

“Yang mengatur tentang memperhatikan jam masuk kerjanya datang atau pergi ke sekolah dan pulang, juga pengembangan karir dan tanggal masuk pendidikan,” kata Pilemon Piuw kepada Cermin Halmahera, kantor Bupati Usai memberikan materi, di SMP Negeri 2, Senin (16/8/2021)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Drs. Marten Manuty megatakan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada guru-guru untuk memahami betul tentang peraturan pemerintah yang berlaku baik menyangkut kedisiplinan guru PNS dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sikdisnas)

“Kemudian peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional karena peraturan itu langsung bersentuhan dengan tugas dan tanggung jawab tenaga guru,” jelas Marten dalam materi bimteknya.

Selanjutnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dikbud Halbar, Rusnani Alwahid M.AP menyebutkan, peserta yang hadir mulai dari guru PAUD, SD dan SMP berjumlah 70 orang dari 10 sekolah dari tiap-tiap kecamatan. Sementara sejumlah perwakilan dari sekolah di Kecamatan Jailolo Selatan dan Kecamatan Loloda tidak hadir.

“Karena pertimbagan jangkauan terlalu jauh begitu juga dengan Jailolo selatan peseetanya terbatas jadi dikurangi untuk mengikuti kegiatan,” kata Rusnani yang juga ketua panitia dalam kegitan tersebut.

Riko Noho

Reporter: Riko Noho
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button