Dinas Pendidikan Halbar Gelar Rakor dan Sosialisasi kebijakan Kemendikbudristek

Rakor dan Sosialisasi kebijakan Kemendikbudristek (Foto: Riko CH)


HALBAR, CH- Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Kementrian Pendidikan Pemerintahan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama para kepala sekolah.

Kegiatan yang berlangsung di lantai dua ruang Aula Baikole Kantor Bupati, Rabu (23/6/2021) ini, dengan pemateri yakni,
Kepala Dinas Pendidikan Halbar, Pilemon Piuw dengan tema “Sekolah penggerak dan Organisasi” Sekretaris Pendidikan, Marten Manury, membawakan materi “Program Guru Penggerak” dan materi Verual Tik oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dikdas, Suwaida kurmawati, dan Rosdiani Achmad sebagai moderator.

Kegiatan ini dimulai tanggal 23-24 Juni. Kegiatan ini melibatkan masing-masing 5-8 orang kepala sekolah baik tingkat TK, SD dan SMP di setiap kecamatan yang ada di Halbar.

Kepala Dinas Pendidikan Halbar, Pilemon Piuw dalam sambutannya menyampaikan Rakor ini membahas program sekolah penggerak, guru penggerak, organisasi penggerak, asesmen nasional sebagai kebijakan Kemdikbud riset sebagai program merdeka belajar.

Kata dia, Kaitan dengan itu, salah satu kewajiban negara adalah pemerataan pendidikan yang adil dan iklusif guna mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua anak terutama bagi sekolah yang memiliki kuallitas rendah melaui program sekolah penggerak.

“Program ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan berupaya mewujudkan profil pelajar Pancasila yang memilki kompetensi kognitif ( literasi dan numerasi) serta karakter yang baik bagi pendidik,” kata Pilemon.

Pilemon berharap, melaui program ini para kepala sekolah diharapkan dapat menjadikan pemimpin yang mampu menciptakan ekosistem guru pembelajar dan menumbuhkan semangat bagi para guru. Karena semuanya berpedoman pada dasar hukum undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kebijakan Kementerian Pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi tahun 2021 terkait program merdeka belajar yang memprioritaskan pada asesmen Nasional,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Halbar, James Uang menutrkan, untuk melakukan kualitas pendidikan maka ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan ke depan. Pertama pembenahan pengawas pendidikan mulai dari tingkat kabupaten sampai ke kecamatan, pengawas harus di tempatkan orang-orang profesional.

“Pengawas kabupaten harus difasilitasi mobil dinas ketika turun ke sekolah-sekolah di setiap kecamatan, tadi saya mendapat laporan ada pengadaan mobil avansa dinas untuk memfasilitasi pengawas,” bebernya.

Bupati mengatakan, pengawas yang turun ke sekolah itu selain memiliki transportasi darat ia juga di fasilitasi dengan anggaran, agar tidak meminta uang ke para kepala sekokah.

Begitu juga pengawas tingkat kecamatan. Untuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Inisiatif Dagang Hijau (IDH) pertahun rutin 400 juta.

“Supaya UPTD yang turun di sekolah jangan pulang minta uang di kepala sekolah agar kenapa pengawas punya wibawa di mata kepala sekolah, jadi imeks imeks yang tidak bagus ini kita harus akhiri tidak bole lagi terlulang,” tegasnya.

Strategi yang kedua lanjut bupati, yakni merger (penggabungan) sekolah tingkat SD maupun SMP yang jumlah siswanya dibawah 100 orang. Bupati meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan segera bentuk tim untuk melakukan inventarisasi.

“Makanya hanya satu langkah strategis yang harus diperlukan yaitu merger sekolah-sekolah yang jumlah muridnya dibawah seratus, kecuali memang sekolah desa itu letaknya jauh dengan sekolah yang satu tetapi sekolah yang berhadapan di merger saja kadis pendidikan, itu salah satu kebijakan yang harus dilakukan kedepan, jadi tidak sekedar membangun sekolah dan memperbanyak kepala sekolah, tetapi kualitas tidak bisa di atur, karena apa gurunya tidak ada jumlah siswanya di perbanyak,” ujarnya. (Red)

Riko Noho

Reporter: Riko Noho

Show More
Back to top button