Dinilai Cemari Nama Baik, Bupati Halut Bakal Proses Hukum Massa Aksi GMNI
TOBELO, CH – Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir. Frans Manery mengecam kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Utara, karena dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.
Ancaman dari bupati keluar setelah GMNI menggelar aksi di Kantor Bupati, Polres dan Kantor Kejari Halut, pada Rabu (22/2/2023). Dalam aksi tersebut, massa menyebut ada kasus korupsi di tubuh Pemerintah Daerah setempat. Pernyataan ini kemudian dianggap bupati sebagai pencemaran nama baik.
Di depan kantor Bupati, sejumlah perwakilan pemerintah daerah termasuk bupati keluar ke depan Kantor Bupati untuk menggelar hearing dengan massa aksi. Bupati yang saat itu ingin menjawab apa yang dituduhkan oleh massa aksi melalui pengeras suara, tidak tersampaikan lantaran mesin genset tiba-tiba mati sehingga sound system yang ada tidak bisa difungsikan.
Aksi yang dikoordinir langsung Wilson Musa ini juga tidak mau adanya heaering atau mendengarkan penjelasan dari bupati. Hal ini lah yang membuat bupati geram dan mengancam akan melaporkan massa aksi ke rana hukum.
Sementara itu, melalui selebaran massa aksi disebutkan anggaran COVID-19 hasil refocusing di Pemda Halmahera Utara diketahui mencapai Rp. 60 miliar, namun baru terealisasi Rp. 33 miliar lebih sampai akhir 2020.
Dugaan kasus korupsi anggaran proyek pengembangan pariwisata yangbersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2019 sebesar Rp. 4,7 miliar yang ditangani oleh Dinas Pariwisata. Dugaan SPPD fiktif senilai Rp. 80 miliar di 2020-2021. Serta dugaan kasus korupsi pembayaran gaji fiktif selama empat tahun, mulai dari 2019 – 2022.
Kepada wartawan bupati menjelaskan, apa yang disampaikan oleh massa aksi tidak berdasar. Sibab, jika ada temuan temuan seperti yang disampaikan oleh massa aksi, maka BPKP tidak akan memberikan penghargaan pengelolaan keuangan terbaik selam 5 tahun berturut-turut ke Pemda Halut.
Untuk dugaan kasus korupsi di Dinas Parawista kata bupati, jika ada kasusnya maka sudah akan ditangani oleh pihak Polda. Sementara untuk anggaran Covid-19, menurut bupati terjadi kesalahan dalam penyebutan penggunaan seperti yang diberitakan. Anggaran yang digunakan berdasarkan yang diperlukan, dan nilainya bukan Rp. 60 milyar melainkan hanya sekitar Rp. 30 miliar sesuai kebutuhan.
“Saya akan proses mereka (Massa Aksi GMNI) soal nama baik pemerintah daerah. Saya akan perintahkan Kabag hukum untuk melaporkan itu. Kita harus ajari mereka karena sikap yang tak beretika. Soal dana Covid-19 ini hanya kesalahan administrasi dan telah dilakukan perbaikan dan ini semuanya sudah ditindaklanjuti inspektorat dan BPKP, berdasarkan apa yang disampaikan Kejari Halut lewat kerjasama yang dilakukan,” jelasnya. (Cr-87)