Disperindag Haltim Tak Akan Berikan Ampun ke SPBU Yang Jual BBM Subsidi ke Pengecer
Kadis Perindag Haltim, Ricko Debeturu
HALTIM, CH– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan UKM dan Koperasi (Disperindakop) tidak akan segen-segan menindak pengelolah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah, apabila pihak SPBU menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke para pengecer. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Aturanya jelas, jadi bukan hanya SPBU, APMS dan sejenisnya dilarang keras untuk menjual BBM subsidi ke pengecer,” kata Kepala Dinas Perindagkop Haltim, Ricko Debeteru baru-baru ini.
Kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memberikan tindakan tegas bagi pangelolah SPBU maupun APMS yang masih menjual BBM subsidi ke para pengecer.
“Kami sudah berkoorsinasi dengan kepolisian, jika ditemukan akan ditindak tegas. Kepada warga jika menemukan BBM subsidi yang dijual oleh pengecer segera laporkan kepada kami maupun pihak kepolisian,” tegasnya.
Rikco menambahkan, khusus pemilik kendaraan roda empat, bisa mendaftar langsung melalui website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
“Meskipun aturan ini belum berlaku di Maluku Utara, tapi sopir-sopir sudah bisa daftar, agar jika aturan ini diberlakukan maka sopir-sopir tidak lagi sibuk untuk mendaftar,” jelasnya.
Ini tata cara registrasi untuk mendapatkan BBM Subsidi
Dengan demikian lanjut Ricko, aturan BBM subsidi di SPBU Buli yang dikhususkan untuk mobil plat kuning ditiadakan atau tidak lagi diberlakukan.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo