dJaman Minta Polda Malut Bebaskan Ucen Dan 12 Buruh PT. IWIP

Ucen, Buruh PT. IWIP Yang Diamankan Polda Malut
TIDORE, CH – Penahan Ucen dan 12 Buruh PT. IWIP oleh Polda Maluku (Malut) Utara atas dugaan kasus pencemaran nama baik serta pengrusakan fasilitias perusahaan menuai sorotan dari Jaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Malut. dJaman meminta agar pihak polda segera membebaskan Ucen dan 12 rekan lainya.
dJAMAN Maluku utara Menuntut Polda Maluku Utara segera bebaskan Ucen dan 12 Buruh PT. IWIP atas tuduhan perusakan fasilitas perusahan pada aksi 1 mei 2020. Tindakan yang dilakukan Polda Maluku Utara ini dianggap sebagai tindakan diskriminatif terhadap hak demokrasi untuk menyampaikan aspirasi dalam rangaka memperingati hari buruh.kamis (14/5/2020)
Ketua Umum dJAMAN Malut, Rahmat syafrudin, kepada media cerminhamahera.com mengatakan penangkapan Ucen dan 12 buruh PT.IWIP merupakan pembungkaman terhadap nilai demokrasi secara totalitas tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulisan. Menurut Rahmat Ucen adalah salah satunya buruh yang menyampaikan keresahan dan krisis kemanusiaan yang sedang melanda perusahan tambang di Maluku Utara melalui akun facebook atas nama Patra Alam.
“Jika bukan karena nama Patra Alam, apakah public dan masyarakat akan mengetahui borok dari tambang yang menjerit buruh local selama ini. Mulai dari pemerasan tenaga kerja tanpa upah yang layak, waktu kerja yang tinggi tanpa jam istrahat yang cukup, hingga bentuk-bentuk diskriminatif lainnya yang dilakukan oleh pihak perusahan kepada buruh, justru dari suara Ucen lah akhirnya kita tersadar bahwa ada kejahatan kemanusiaan yang perlu di tuntut melalui proses hukum, bukannya dilepas dari pantauan hukum lalu dibuat perangkap hukum baru bagi orang-orang kritis yang berniat melawannya,” kata Rahman baru-baru ini.
Lanjut Rahman, berdasarkan komunikasi terakhir dengan ucen, penangkapan terhadap Ucen ini bermula saat Sam Hanter (Pihak Perusahan) menelpon Ucen datang ke PT.IWIP untuk menyelesaikan administrasi pemecatan dirinya sebagai buruh. Namun dibalik pemanggilannya untuk datang ke perusahan, ucen jutsru di tangkap oleh Tim reserse Mobile (Resmob) Polda Malut bersama Polres Halmahera Tengah dan langsung dibawah ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dengan dugaan pengrusakan fasilitas perusahan serta berperan sebagai orator dalam aksi hari buruh internasional PT.IWIP 1 Mei 2020.
“Penangkapan Ucen begitu dramatis, seperti drama yang sudah di atur oleh sutrada, dengan synopsis yang sudah di siapkan, dan polda hadir sebagai sang pahlawan yang menyelamatkan perusahaan karena pengrusakan dan pembangkangan oleh buruh,” bebernya.
Selain Ucen, Polda Malut juga menahan 12 buruh PT. IWIP yang ikut melalakukan aksi pada, 1 Mei 2020 yang berakhir ricuh serta pembakaran dan pengrusakan fasilitas PT.IWIP.
Padahal jika dilihat secara kasuistik kata Rahman Polda Malut seharusnya hadir sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang dan profesi, semuanya sama di mata hukum. bukannya justru bersikap memihak kepada perusahan. “Atas nama demokrasi dan jaminan kehidupan yang layak, kami menuntut agar Polda Maluku Utara segera bebaskan Ucen dan 12 buruh, sebab mereka yang melakukan aksi pada hari buruh adalah hak konstitusional yang seharusnya dilindungi, bukan malah di antimidasi,” pintanya. (Red)
Reporter: Musa Abubakar