DLH Sebut Proyek Saluran Air Milik PUPR Malut Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Proyek Saluran Air milik PUPR Malut Di Tikep Yang Diduga Bermasalah. (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Proyek pekerjaan saluran air milik Dinas PUPR Maluku Utara (Malut) sepanjang 4.000 meter di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang diduga bermasalah, satu persatu nampaknya mulai terkuak.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai mencapai miliaran rupiah itu dikerjakan secara Swakelola. Selain itu, proyek itu juga disebut-sebut tidak terdaftar dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Kali ini, proyek tersebut juga tidak
ngantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep.

Plt Kepala DLH Tikep, Yahya Idris kepada media ini mengatakan, hingga saat ini instansi yang mengerjakan proyek tersebut belum juga menyurat secara resmi ke DLH.

“Torang (DLH) sampai hari ini belum pernah liat dorang punya papan proyek, dorang masuk juga tanpa torang ketahui, izin juga tidak ada,” kata Yahya, Rabu (3/2/2021).

Kepada cerminhalmahera.com, Yahya mengaku telah menghubungi Sekertaris Dinas PUPR Malut guna menanyakan terkait dengan proyek saluran air tersebut.

Hasilnya sangat mengejutkan, sebab Sekertaris Dinas PUPR Malut juga tidak mengetahui secara jelas proyek itu dikerjakan oleh Dinas PUPR Malut atau instansi lainya.

“Tadi (Rabu) saya coba hubungi Sekertaris Dinas PUPR Malut, hanya saja dia juga belum tahu secara jelas proyek itu dikerjakan oleh Dinas PUPR atau bukan, makannya dia suruh torang (DLH) turun cek dilokasi dulu,” ungkapnya.

Yahya menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal turun ke lokasi untuk mencari tau asal usul dari pekerjaan proyek saluran air itu.

“Torang mau rencana turun mau cari tahu proyek itu sapa punya, pada intinya kalau ada yang masuk harus ba tabae (minta izin) sadiki,” tutup. (Red)

Musa Abubakar
Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button