DPRD Halbar Minta Pemda Mediasi Pembebasan Lahan Warga Yang Dikelolah PT. TUB

Joko Ahadi 


HALBAR, CH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, meminta bantuan ke Pemerintah Daerah setempat untuk mediasi warga soal ganti rugi lahan yang dikelolah oleh PT. Try Usaha Baru (TUB).

Meminta bantuan ke Pemerintah Daerah ini terpaksa harus dilakukan, lantaran pihak DPRD kesulitan menemeui pihak perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Loloda tersebut.

“Pemilik lahan datang di kantor DPRD ini suda dua kali, saat pertama datang di kantor dan keluhkan terkait dengan persolan lahan mereka, setelah itu kami DPRD langsung turun ke lapangan untuk bertemu pihak perusahaan PT. TUB tetapi tidak lolos masuk ke perusahaan tambang karena di halang-halangi pihak perusahan,” kata Joko Ahadi, salah satu anggota DPRD Halbar, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor DPRD, Senin (31/5/2021).

Menurut Joko, sudah 5 tahun perusahaan ini beroperasi. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum juga melakukan ganti rugi lahan di areal pertambangan seluas 1.210 hektar ke warga pemilik lahan.

Sebelumnya, ahli waris pemilik lahan suda ada pertemuan dengan PT. TUB di masa pemerintahan, mantan Bupati Danny Missy. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan membayar, namun sampai saat ini tidak ada titik terang.

“Kepada bupati dan wakil bupati yang baru ini agar bisa melakukan mediasi agar lahan warga ini dibayar oleh perusahaan,” ujar Joko.

Fraksi Golkar ini juga menyebutkan, lahan seluas 1.210 hektar itu milik tiga kepala keluarga marga bobane. Selain itu, ada juga lahan berukuran kecil-kecil milik warga lainya juga belum dibayar.

“Kami dari Fraksi Golkar, mendesak pihak perusahaan untuk segera membayar lahan warga,” tuturnya. (Red)

Riko Noho

Reporter: Riko Noho

Show More
Back to top button