DPRD Haltim Desak Kades Tarik Ulang Perangkat Desa Yang Dipecat

HALTIM, CH- Pemecatan perangkat desa oleh para kepala desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) membuat pihak DPRD setempat ikut geram. Pasalnya, pemecatan perangkat desa dinilai tidak melalui mekanisme.

Menanggapi persoalan ini, pihak DPRD melalui Komisi I meminta kepada para kepala desa yang telah melakukan pemecatan terhadap perangkatnya agar dianulir atau dibatalkan. Permintaan ini disampaikan langsung melalui rapat bersama dengan Kepala Bagian Hukum, Ardiansya Majid  dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim, Badalan Uat di ruang Komisi I, Senin (14/3/2022).

“Dari hasil rapat, dua pimpinan SKPD ini berjanji akan menindaklanjuti agar pemecatan perangkat desa ini dibatalkan,” kata Ketua Komisi I, Yusak Kiramis saat ditemui wartawan di Kantor DPRD.

Yusak menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tenntang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 5 menyebutkan, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Permendagri ini sudah menegaskan, mereka (kades) ini asal main pecat, ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button