DPRD Haltim Minta Pemprov Dan Polda Malut Hentikan Aktivitas PT. ARA
MABA, CH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta kepada Pemrintah Propinsi dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA). Pasalnya, perusahaan yang beroparsi di Kecamatan Wasile ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2020.
Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPRD Haltim, Mursid Amalan mengaku dokumen RKAB tahun 2020 untuk perusahaan tersebut belum dikelurkan oleh pihak Kementrian Energi Sumber Daya Alam (ESDM). Dengan demikian perusahaan yang sebagian karyawanya berasal dari warga Negara Cina ini harus dihentikan hingga dokumen RKAB milik perusahaan tersebut dikelurkan. “Pemerintah Propinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas Pertambangan dapat berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktivitas penambangan PT. ARA,” pintanya, Selasa (17/3/2020) di Kantor DPRD Haltim.
Selain PT. ARA, politisi PKPI ini juga menyoroti PT. Weda Bay Nikel (WBN). Menurutnya PT. WBN yang berpusat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dalam penerimaan tenaga kerja harus ikut memprioritaskan tenaga kerja dari Haltim. Bahkan perusahaan tersebut diminta untuk membangun kantor perwakilan di Haltim. “Alasanya, luas wilayah operasi pertambangan PT. WBN lebih besar di Haltim seluas 27 ribu hektar ketimbang di Halteng yang hanya 260 hektar, maka perusahaan ini harus bangun kantor perwakilan di Haltim untuk mempermuda pelamar yang datang dari Haltim,” tandasnya. (Red)
Reporter: Ilham Husen