DPRD Haltim Sebut Baru 10 Desa Yang Siap Cairkan ADD Dan DD Tahap I


MABA, CH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Komisi I menyebutkan 10 dari 102 desa di Haltim yang baru siap mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Tahap I di 2020. Sementara sebagian besar belum siap mencairkan anggaran tersebut karena sistem pelaporan maupun dokumen syarat lainya yang hingga saat ini belum siap.

Berdasarkan hasil rapat antara Komisi I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) atau Pendamping Desa yang berlangsung, Rabu (4/3/2020) kemarin ditemukan sebagian besar desa yang ada di Haltim belum siap mencairkan DD Tahap I disebabkan karena pihak DPMD dan Pendamping Desa di masing-masing kecamatan lambat dalam penyusunan dokumen RPJMD, RKPDes dan APBDes.

“Dari 102 desa di Halmahera Timur yang baru mengajukan RPJMDes, RKPDes dan APBDes ke Dinas BPMD baru 10 desa, sehingga Komisi I memfasilitasi pertemuan ini dalam rangka melakukan pendampingang  efaluasi rancangan kerja  kepada seluruh 102 desa sekaligus rekomdasi kepada Dinas BPMD melakulan Pendampingan setiap 4 bulan sekali dalam setahun,” kata Sekertaris Komisi I, Hasanuddin Lajim.

Dalam pertemuan itu, Hasanuddin juga mengususulkan agar sistem pelaporan atau evaluasi dokumen syarat pencairan ADD dan DD dapat di rubah. Kewenangan dalam proses pencairan tak lagi harus sampai ke pihak DPMD melainkan dialihkan ke masing-masing pemerintah kecamatan. “ Berikan kewenangan  kepada pemerintah kecamatan untu memfasilitasi dan mendampingi desa untuk menyusun kerja kerja pemerintah desa,  Dinas BPMD hanya menidaklajuti apa yang di sampaikan oleh pemerintah kecamatan agar ini tuntas di pemerintah kecamatan saja agar proses pencairan ADD dan DD jangan terlalu banyak neko-neko,”saranya.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Hasanuddin memerintahkan Dinas BPMD menyiapkan payung hukum terkat realisasi pencairairan DD, peraturan bupati terkait realisasi ADD dan DD serta percepat peraturan bupati tentang kewenangan lokal berskala desa. “Kami juga akan mengundang Bagian Hukum dan Organisasi,  Bagian Pemerintahan untuk menyusun peraturan bupati terkait perlimpahan kewenangan ke Pemerintah Kecamatan,” tukasnya.

Di sisi lain, Hasanuddin juga menegaskan kepada DPMD, Pemdamping Desa dan Pemerintah Kecamatan agar penganggaran DD di 2020 hingga seterusnya tidak bisa kurang dari 60 persen. Disamping itu, politisi PKS ini juga menyinggung soal alokasi anggaran DD ke BUMdes di 102 desa yang saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas. “Hanya berapa desa saja yang laporanya allhamdulilah suda bagus tapi ada juga BUMDes  yang dapat penyertaan modal namun pengelolaan yang tidak memberikan kepastian bahkan struktur dan Surat Keputusan (SK) juga tidak jelas,” tandasnya. (Red)

Reporter: Ilham Husen

cerminhalmahera
Rapat Komisi I DPRD Haltim Bersama DBPMD Dan P3MD

Show More
Back to top button