DPRD Minta Pemecatan Tenaga Kontrak Di RSUD Halut Dibatalkan

Rapat Kerja Evaluasi Anggaran Penanganan Covid-19. (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Pemecatan Marlina Sahbudin, pegawai tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) oleh Direktur RSUD menuai sorotan dari DPRD setempat.
Melalui rapat kerja evaluasi anggaran penanganan Covid-19 di ruang rapat bangsaha DPRD Halut, Wakil Ketua Komisi II, Fahmi Musa kepada Bupati Ir. Frans Manery meminta agar pemecatan terhadap Marlina Sahbudin dapat dianalulir kembali.
“Pemecatan itu kami minta agar diaktifkan kembali. Ini dinilai sangat tidak mendasar dan sesuai atas perintah bupati tadi saat rapat agar di aktifkan kembali terhadap Marlina,” kata Fahmi kepada Cerminhalmahera.com usai rapat, Rabu (19/8/2020)
Menjawab pernyataan Fahmi, Bupati Frans Manery mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan ada pemecatan terhadap perawat yang bertugas di RSUD Tobelo. “Menjawab dari pernyataan Wakil ketua komisi II untuk yang pemecatan itu saya pastikan tidak ada dan tetap akan bekerja,” tegasnya.
Terpisah Direktur RSUD Tobelo, Irwanto Tandaan saat di konfirmasi mengatakan, soal pemecatan terhadap Marlina Sahbudin itu pihaknya melaporkan ke BKD tentang kinerja. “Kalau itu saya laporkan ke BKD soal kinerja mareka, nanti coba dengan BKD saja ya soalnya ada rapat,” ujarnya.
Diketahui surat keputusan pemecatan ini dikeluarkan pada Tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Irwanto Tandaan. (Red)
Reporter: Rustam Gawa