Suasana Sidang paripurna
HALTIM, CH- DPRD Halmahera Timur menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah alias perda. Tujuh produk daerah itu empat diantaranya merupaka inisiatif DPRD, sedangkan sisanya adalah usulan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Jhon Ngaraitji menyatakan persetujuan diperdakannya empat rancangan perda setelah tiga fraksi DPRD menyampaikan pandangan. Pengesahan dianggap sah yang ditandai dengan tiga kali ketukan palu sidang.
“Ketiga fraksi itu diantaranya Fraksi NKRI, Merah Putih dan Garasi Demokrasi. Masing-masing pandangan dibacakan oleh Muhamad Tomagola, Latif Mole dan Yefri Maudul. Selanjutnya DPRD akan menetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Jhon, usai sidang paripurna, Selasa, 17 Januari kemarin.
Bupati Ubaid Yakub menambahkan, empat ranperda inisiatif DPRD meliputi ranperda tentang badan permusyarawatan desa, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, lahan pertanian, pangan Berkelanjutan, dan ranperda perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sedangkan ranperda usulan pemerintah daerah yaitu tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan ranperda analisis dampak lalulintas.
“Tujuh ranperda ini telah mendapatkan persetujuan DPRD melalui sidang paripurna,” ucapnya. (Ady)