DPRD Tikep Setujui RAPBD 2020 Rp. 935 Miliar

Foto Bersama Walikota dan Pimpinan DPRD Tikep

TIDORE, CH- DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyetujui Rancangan Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 yang dirancang sebesar Rp. 935.495.364.126 miliar oleh Pemerintah Kota Tikep. 

Persetujuan DPRD ini melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019 tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Atas Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Sabtu (23/11) Sore.

Dalam keputusan tersebut DPRD menerima dan menyetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp. 935.495.364.126  yang terdiri dari Belanja Operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial sebesar Rp. 630.172.410.666, belanja publik meliputi belanja modal  sebesar Rp. 223.761.768.160, belanja tak terduga sebesar Rp. 4 milyar,  belanja transfer meliputi transfer bantuan keuangan ke desa Rp sebesar 77.561.176.300.

Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 22.42.779.254 yang besarsal dari Silpa Tahun 2019. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7,5 milyar untuk membiayai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 6.5 milyar dan Bank Maluku sebesar Rp. 1 milyar.

Walikota Tikep Capt.H.Ali Ibrahim mengucapkan terima kasih yang kepada seluruh Anggota DPRD Tikep, khususnya Badan Anggaran yang telah banyak mencurahkan energy dan pikiran, baik dalam bentuk saran, tanggapan koreksi, terhadap RAPBD Kota Tikep 2020, sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk penetapan APBD Tahun Anggran 2020 menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah menyimak pendapat akhir yang disampaikan fraksi DPRD maka dapat dipahami bahwa APBD sangat bersungguh-sungguh dalam menelaah dan mengkaji setiap program dan kegiatan yang di akomodir dalam batang tubuh Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020,” kata Ali. 

Sementara itu, Ketua DPRD Achmad Ishak mengatakan bahwa APBD merupakan instrument vital yang akan menentukan keberhasilan aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan publik, dalam hal menjalankan serta melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.

“Terkait dengan itu maka DPRD dalam setiap kesempatan pembahasan anggaran. Beroptimis dan selalu mendorong agar kebijakan anggaran serta pengalokasiannya perlu dikaji secara cermat sehingga dapat menjamin terciptanya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang Good Goovernance,” tandasnya.

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Walikota Tidore. Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa Unsur Muspida, Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleiman, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita persatuan, Staf Ahli, serta Pimpinan SKPD lingkup Kota Tikep. (Red)

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button