dr. Ruthenora Simanjuntak: SK Bupati Tidak Bisa Digugurkan Dengan Surat Pemberitahuan Kadis Kesehatan Haltim
Dr. Ruthenora Simanjuntak
MABA, CH- Pemutusan kontrak kerja oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dr. Vita Sangaji terhadap salah satu dokter umum yang ditugaskan di Puskesmas Lolobata Kecamatan Wasile Tengah atas nama dr. Ruthenora Simanjuntak baru-baru ini dinilai melangkahi kewenangan bupati.
Ruthenora, mengaku dirinya sangat keberatan atas langkah pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Vita Sangaji melalui surat dengan Nomor 440/01/340/VI/2020, dengan perihal pemberitahuan pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Surat ini bukan ditujukan ke Ruthenora melainkan ke bupati yang ditandatangani langsung oleh Vita Sangaji. “Baru surat ini tidak diberikan ke saya secara langsung, mereka foto kemudian kirim ke saya lewat whatshapp, seharusnya ada bukti fisik sebagai pegangan untuk saya,” kata Ruthenora, saat dihubungi via handpone Sabtu (18/7/2020).
Lanjut Ruthenora, ada tiga pertimbangan yang digunakan Vita Sangaji melakukan pemutusan kontrak kerja itu dianggap tidak relevan dan tidak memiliki unsur keadilan sehingga dapat merugikan orang lain. Pertama, atas dasar pertimbangan yang tercantum dalam UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 44 ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR, serta pasal 46 ayat (1), bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang kesehatan wajib memiliki ijin.
“Berbicara tentang tenaga kesehatan otomatis berbicara tentang semua yang bekerja dalam bidang kesehatan antara lain,dokter, perawat, bidan dan lainya yang bergelut di bidang kesehatan. Yang saya tidak terima kenapa ada begitu banyak tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR tapi tidak diberikan surat pemberitahuan seperti yang diberikan ke saya, kenapa hanya saya, saya merasa ini sangat tidak adil dan sangat merugikan saya secara pribadi,” ujarnya.
Pertimbangan kedua, tercantum keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/814/4b/2020 tentang pengangkatan dokter umum sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur. Maka menurut Ruthenora, yang bisa melakukan pemutusan kontrak kerja harus bupati, bukan Vita Sangaji.
“Kalau memang surat ini adalah untuk pemutusan kontrak kenapa tidak dicantumkan surat keputusan bupati tentang surat pemutusan kontrak P3K. Sedangkan setau saya kontrak kerja saya dengan Pemerintah Daerah Halmahera Timur berlaku selama tahun 2020, tapi kenapa tiba-tiba ada pemutusan kontrak tanpa ada SK dari Bupati Halmahera Timur. Apakah SK Pengangkatan oleh bupati bisa diberhentikan dengan surat pemberitahuan oleh kepala dinas saja, karena yang saya tahu SK bupati tidak dapat dengan mudah digugurkan dengan surat pemberitahuan yang hanya ditanda tangani oleh kepala dinas, maka menurut saya kepala dinas telah melangkahi kewenangan bupati,” paparnya.
Pertimbangan ke tiga, kata Ruthenora surat peringatan yang dikelurkan oleh Vita Sangaji dengan Nomor 440/02/020/V/2020, sampai pada saat ini tidak sampai ke tangan Ruthenora. Menurut Ruthenora, surat peringatan yang dikelurkan harus sebanyak tiga kali. “Saya tidak pernah menerima surat peringatan tersebut, setahu saya seharusnya ada surat peringatan satu dua dan tiga dulu baru kemudian dijatuhi sanksi jika tidak diindahkan, bukan langsung diputuskan kontrak seperti ini dan tanpa ada SK bupati Halmahera Timur,” kesalnya.
Ruthenora juga menambahkan, dimana letak perlindungan pimpinan terhadap bawahan apalagi teman sejawat, karena dalam dunia kedokteran ada istilah saling menghargai dan saling membantu antara teman sejawat dimanapun mereka bertugas. Karena dianggap melangkahi kewenagan bupati, Ruthenora mengancam akan membawa masalah ini ke penegak hukum.
“Sehingga saya tegaskan, bahwa masalah ini saya akan proses melalui JALUR HUKUM terutama mengenai UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan pasal 46 ayat (1) sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan dari kepala dinas yang telah saya terima lewat via WA tersebut,” tegasnya. (Red)