Dugaan Ijazah Palsu, Pemerhati Pemilu Halsel Angkat Bicara
Pemerhati Pemilu Halsel dan Akademisi, Ismed A. Gafur, SH, MH (Foto: Istimewa)
HALSEL, CH – Isu panas tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen Negara (ijaza) oleh salah satu Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), yang terus disuarakan lewat aksi demonstrasi oleh segelintir masyarakat, membuat para pemerhati pemlihan umum (Pemilu) angkat bicara.
Pemerhati pemilu sekaligus akademisi,
Ismed A. Gafur, SH, MH. Bahwa prosedur serta mekanisme tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPUD maupun Bawaslu Halsel sudah tentu sesuai dengan petunjuk regulasi yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Dalam tahapan pencalonan ada jadwal pendaftaran, verifikasi administrasi (Verfak) dan penetapan calon bahkan pencabutan nomor urut. Oleh karena itu secara administratif KPUD sudah menerima berkas persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan calon, yakni Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello Humanis) serta Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (US BASSAM), dengan SK Penetapan Peserta Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 309/PL.02.3-kpt/8204/KPU-kab/IX/2020.
Untuk itu menurut Ismed, dugaan pemalsuan ijaza oleh calon bupati Usman Sidik yang membuat masa aksi datang ke Kantor Bawaslu dinilai salah kamar. Indikasi dugaan pemalsuan itu harus di bawah ke ranah penegak hukum yakni ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan pemalsuan tersebut hingga pada putusan pengadilan agar mendapatkan kepastian hukumnya.
“Bukan sebaliknya mendesak Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD bahwa ada pelanggaran administrasi, karena secara administrasi 2 pasangan calon ini sudah final kelengkapan dokumen persyaratannya sehingga di tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ujar Ismed, Kamis (24/8/2020).
Tambahnya, kasus dugaan pemalsuan ini belum bisa diasumsikan sebagai Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yang artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ranah administrasi sudah tidak bisa di pungkiri lagi, sementara ranah penegak hukum menjadi solusi terbaik bagi pihak yang ingin melaporkan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Ismed menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak bisa menjawab dan memberikan penjelasan hukum kepada massa aksi sehingga berujung pada pengrusakan pagar Kantor Bawaslu.
“Saya pikir kalau Bawaslu menjawab dan merespon massa aksi pada saat berdemonstrasi tersebut berdasarkan pada regulasi yang berlaku, baik itu UU Pilkada, Perbawaslu maupun PKPU maka sudah tentu aksi demonstrasi tersebut tidak akan berlarut-larut dan berulang-ulang kali dilakaukan,” tukasnya.
Menurut Ismed, tahapan pencalonan telah usai. Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Halsel untuk berdemokrasi yang baik. “Agar Pilkada 2020 kali ini berjalan pada koridor hukum tanpa ada politik uang, ujaran kebencian dan SARA,” ajaknya. (Red)
Reporter: Nuski A. Saban