Dukung Pasangan SAM-ADA Secara Ugal-ugalan, Dua ASN Kota Tidore Dilaporkan Ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum Pasangan MASI-AMAN
TIDORE, CH– Sikap pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2, Syamsul Rizal. Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA, yang begitu tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis, rupanya hanya sebatas isapan jempol.
Buktinya, terdapat dua ASN Kota Tidore Kepulauan yang diduga secara terang-terangan mendukung kedua Paslon tersebut dalam Pilkada Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Menyikapi hal itu, Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmaf Laiman alias MASI AMAN, kemudian melaporkan ke dua oknum ASN tersebut ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Dua ASN itu diantaranya Iskandar Halil yang merupakan ASN pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, dan Ridwan Soleman yang merupakan ASN pada Kementrian Perhubungan.
“Informasi yang kami dapat, untuk Iskandar Halil ini, dia menyatakan dukungan kepada Paslon SAM ADA melalui media. Sementara untuk Ridwan Soleman menghadiri kampanye SAM ADA di Kelurahan Goto sambil mengangkat dua jari,” ungkap Fahmi Albar, salah satu Anggota Tim Hukum MASI AMAN, Senin, (7/10/24).
Dari dugaan kasus tersebut, Tim Hukum MASI AMAN, kemudian melaporkan dua ASN itu ke Bawaslu, dengan dugaan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 jo Pasal 5 Huruf N, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sebagai ASN ada aturan mainnya yang harus dipatuhi, karena ada konsekuensinya bagi siapa saja yang terbukti dan terlibat dalam politik praktis,” tambah M. Sanusi Taran yang juga merupakan Anggota Tim Hukum MASI AMAN. (Uca)