Gandeng 5 Pengacara, Hermanto Gugat Pemkab Haltim

Hermanto Bersama 5 Pengacaranya
WASILE, CH- Pinjaman uang ratusan juta oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bagian Umum dan Perlengkapan ke pihak ketiga akhirnya masuk ke rana hukum. Pasalnya, Hermanto selaku pihak korban telah mengambil langka melalui proses hukum.
Hermanto, warga Cemara Jaya Kecamatan Wasile ini mengaku, telah meminta bantuan kepada 5 kuasa hukum untuk menangani kasus wanprestasi (Utang piutang) tersebut. 5 kuasa hukum yang digandeng Hermanto itu diantaranya, Rustam Ismail SH, Iskandar Yoisangadji SH, MH, Taufic Shari Layn SH, MH, Muhammad Thabrani SH, MH dan Rismanto Ridwan SH, MH.
Rismanto Ridwan SH, MH satu dari lima kuasa hukum ini menjelaskan, bahwa di 2016 lalu, Kabag Umum Kalla Suleman meminta bantuan kepada Hermanto untuk carikan pinjaman uang untuk pembayaran honor dan makan minum kantor di Bagian Umum sebesar Rp. 300 juta.
Pinjaman uang itu dengan perjanjian tiga bulan kedepan uang itu dikembalikan yang ikut dituangkan dalam surat perjanjian di atas materai. Namun sayangnya, surat perjanjian tersebut tidak diindahkan oleh Kalla Soleman, padahal pihak korban (Hermanto) terus menemui Kallah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Menurut Rismanto, masalah ini suda perna dimediasi oleh pihak pengadilan, dan dijanjikan akan dikembalikan uang Rp. 300 juta tersebut oleh Kalla Suleman, namum sampai saat ini pihak korban hanya menunggu janji. “Maka dengan itu korban meminta bantuan kelima kuasa hukum untuk diproses melalui jalur hukum, gugatan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan,” kata Rismanto, melalui rilis yang dikirim ke Cerminhalmahera.com, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, Kalla Soleman sebagai pihak yang meminjan uang tersebut, hingga berita ini naik terbit belum memberikan tanggapan balik saat dihubungi lewat handpone. (Red)
Reporter: Abdurrahman Patoloa