GMP Desak KPK Ambil Alih Kasus DD Yang Melibatkan Bupati Pulau Taliabu
Aksi GMP Di Depan Mapolda Metro Jaya Jakarta Utara (Foto: GMP)
JAKARTA, CH- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Merah Putih (GMP) Jakarta menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan di Mapolda Metro Jaya. Aksi yang berlangaung, Rabu (29/1/2020) ini terkait dengan kasus Dana Desa (DD) yang diduga melibatkan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.
Dalam orasi, masa aksi meminta kepada Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menonaktifkan Aliong Mus dari jabatannya. Selain itu masa aksi juga mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Maluku Utara karena diduga melakukan pembiaran terhadap kasus korupsi tersebut.
Di sisi lain, masa aksi juga meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar Aerlangga Hartarto untuk memecat Aliong Mus dari anggota Partai Golkar. “Kepada KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Taliabu (Aliong Mus) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana desa se- Kabupaten Taliabu,” kata koordinator aksi Sudiono Dikir melalui rilis yang dikirim ke cerminhalmahera.com, Jumat (31/1/2020).
Dijelaskan, kasus DD yang melibatkan Bupati Pulau Taliabu ini terungkap pada 2017 lalu. Dimana setiap desa dari 71 desa yang ada di Pulau Taliabu dipotong Rp. 60 juta, sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp. 4,26 miliar. “Dana desa ini terdistribusi ke beberapa oknum instansi melalui rekomendasi camat di delapan kecamatan,” jelasnya.
Lanjut Sudiono, pemotongan DD tersebut diduga dilakukan oleh Kepala BPMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah Agumaswaty Toyib Koten, dan Bank BRI unit Bobong.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Maluku Utara. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan jilid III di ruang unit Reskrim Mapolsek Taliabu Barat,” tukasnya.
Berdasarkan Surat panggilan nomor: S.Pgl/70/II/2018/ Ditreskrimsus, Laporan Polisi (LP) nomor. Pol: LP/39/K/XI/2017/Malut/SPKT, 6 November 2017. Dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/23/XI/2017 ditreskrimsus, 7 November 2017. “Pihak-pihak yang di periksa antara lain, para kepala desa dan Salim Ganiru (Mantan Kepala BPMD. Sementara Aliong Mus Bupati Pulau Taliabu sudah berulang kali tidak hadir untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Dari pemeriksaan Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Masrur, akhirnya menetapkan Agumaswaty Toib Koten, sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 26 Agustus 2018. (Red)
Reporter: Ilham