Warga Bersama IMPL Saat Melakukan Aksi Meminta Bupati Copot Viki Salamat, Selasa (26/55/2020) (Foto: Nuski CH)
HALSEL, CH – Demonstrasi besar-besaran terjadi di Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Ratusan warga bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Laluin (IPML) turun ke jalan meminta Bupati Bahrain segera mencopot Viki Salamat dari jabatanya sebagai Kepala Desa Laluin karena dianggap menyalahi aturan terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Viki Salamat yang selama ini ditakuti oleh warga akhirnya kena batunya juga. Dia terpaksa didemo karena tak tahan lagi dengan kinerja Viki Salamat selama ini. Kesabaran warga bersama mahasiswa selama ini akhirnya tak bisa lagi dibendung setelah mengetahui Viki Salamat hanya menyalurkan BLT ke 4 Kepala Keluarga (KK) dari 585 KK yang ada di Desa Laluin.
Massa aksi yang bergerak dari dalam desa kemudian menuju pelabuhan, pertigaan jalan dan berakhir di Kantor Desa sebagai titik sentral ini dengan membawa spanduk bertuliskan “Meminta Dengan Segera Bupati Mencopot Kades Laluin” ini sempat terjadi perang mulut dengan kaki tangan Viki Salamat hingga terjadi aksi saling dorong karena massa aksi dicegat oleh perangkat desa beserta orang-orang terdekat Viki Salamat.

Beruntung massa aksi yang semakin membludak ini berhasil dilerai oleh pihak TNI yang mengamankan aksi tersebut. Jika tidak maka Viki Salamat bersama kaki tanganya diamuk oleh massa aksi. “Turunkan Jabatan Viki Salamat sebagai kepala desa,” teriak massa aksi di hadapan Viki Salamat di Depan Kantor Desa Laluin, Selasa (26/5/2020).
Dalam penyaluran BLT terhadap 4 KK beberapa waktu lalu oleh Viki Salamat juga dinilai sebagai tindakan pembodohan terhadap warga. Sebab jauh sebelum aksi dilakukan, Viki beralasan pembagian BLT itu sudah sesuai aturan karena Desa Laluin masuk sebagai desa mandiri sehingga hanya 4 KK yang wajib menerima BLT. Alasan Viki ini menurut massa aksi sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, DPTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Bahwa syarat penerima BLT hanya hanya dilihat dari tiga kriteria yakni kehilangan mata pencarian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Massa aksi juga menilai, penyaluran BLT yang hanya 4 KK juga dinilai melanggar aturan karena Viki Salamat tidak melalui mekanisme berupa musyawarah desa (musdes) sehingga penyaluran BLT terkesan tertutup oleh warga. Di lain sisi, warga juga menyuarakan soal anggaran BUMdes yang tidak ada transparasi oleh Viki Salamat kepada warga. “Penyaluran BLT yang dianggap cacat hukum ini juga tidak dilalui musyawarah,” teriak Ketua IPML, Rifandi R. Hi. Basri dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Viki Salamat tampaknya ikut terusik hingga kamera hendpone yang digunakan wartawan untuk mengabadikan aksi tersebut ikut dihalau oleh kepala desa. Viki juga terlihat ikut meninggalkan massa aksi disaat aksi masih berlagsung tanpa memberikan penjalasan. Aksi yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 08.00-10.00 WIT ini tidak terjadi kontak visik karena dikawal ketat oleh anggota TNI. (Red)
Reporter: Nuski A. Saban