HMI Sanana Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM
HMI Sanana Saat Gelar Aksi
SANANA, CH – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat.
Unjuk rasa tersebut berlangsung di beberapa titik yakni Pasar Basanohi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, depan pertokoan, depan SPBU Desa Mangon Kecamatan Sanana. Kemudian berlanjut di kantor DPRD Sula dan Kantor Bupati pada, Kamis (8/9/2022).
Ketua HMI Cabang Sula, Salamun Selpia. dalam orasinya menyampaikan sejumlah ketetapan harga BBM yang sempat dinaikan harganya oleh pemerintah pusat sangat menyengsarakan rakyat. Ikut mempengaruhi setiap sektor baik itu industri, perekonomian dan pendidikan.
Berikut jenis BBM yang naik harga sejak, Sabtu (03/09/2022) oleh Pemerjntah Pusat.
Pertalite yang harga sebelumnya dijual Rp 7.650 kini menjadi Rp 10 ribu per liter.
Begitu juga Solar yang dulu dibandrol Rp. 5.150 naik menjadi Rp 7.200 per liter.
Kenaikan juga terjadi pada BBM non-subsidi, Pertamax yang kini dijual Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500.
“Hal ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula terkhususnya para sopir angkot, tukang ojek para buruh petani, nelayan, pedagang kaki lima dan lapisan masyarakat akar rumput,” teriak Salamun dalam orasinya.
Kordinator aksi, Marsudin Buamona dalam oarsinya menyampaikan, aksi yang dilalukan ini merupakan aksi damai untuk menuntut penurunan harga BBM.
Dalam aksi ini, mereka ikut menyampaikan beberapa poin desakan, diantaranya;
1- Mendesak polres untuk segera mempercepat kejelasan setatus pasar makdahi yang terindikasi korupsi.
2- Mendesak polres untuk memberantas mafia BBM di Kabupaten Kepulauan Sula.
3- Mendesak Mabes Polri untuk tidak represif pada masa aksi yang telah melakukan aksi penurunan harga BBM di seluruh Indonesia.
4- Meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut kebijakan tentang kenaikan harga BBM.
5- Mendesak DPRD kabupaten kepulauan Sula untuk segera menolak kenaikan harga BBM.
6- Mendesak DPRD dan PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula, untuk mengontrol serta membuat perda mengenai kenaikan harga 9 bahan pokok, serta biaya teransportasi darat dan laut yang naik secara serentak sesuai kondisi dan situasi masyarakat saat ini.
7- Mendesak DPRD untuk segera memperjelas serta menseterilkan aturan mengisi jenis BBM pertelait degan menggunakan STNK dan SIM yang di buat oleh pertamina saat ini.
8- Mendesak Pemda untuk menseterilkan para pengecer yang menjual BBM jenis pertelait maupun pertamax. (K-P)