Utang Proyek Di RSUD Halbar Ke Pihak Kontraktor Capai Rp. 4,2 Miliar

RSUD Jailolo Halbar (Foto: Riko CH)


HALBAR, CH – Penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Kabupaten Halmera Barat (Halbar) Propinsi Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan. Pasalnya hampir sebagian besar program kegiatanya menyisahkan utang.

Di RSUD Jailolo Halbar misalnya, utang yang harus di bayar ke pihak kontraktor atau pihak ketiga yang bersumber dari DAK kurang lebih sebesar Rp. 4,2 miliar. Mirisnya, beban utang kepada pihak ketiga yang tak kunjung selesai itu, terjadi tiga tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2020.

Kepala bidang Perencanaan RSUD Jailolo, Muammar saat dikonfirmasi mengakui adanya utang dari dana DAK tersebut. Disebutkan, di 2018 ada proyek fisik berupa satu paket Gedung OK dan Radiologi yang menyisahkan utang sebesar Rp. 300 juta.

Kemudian di 2019 pembangunan proyek rehab ICU, rehab kamar mayat dan apoteker dengan menyisahkan utang Rp. 900 juta sekian. “Sedangkan di 2020 mencapai 3 miliar lebih, salah satunya pengadaan alat kesehatan (alkes),” sebut Muammar ke sejumlah wartawan di RSUD Jailolo, Senin (1/2/2021).

Utang ke pihak ketiga yang tak kunjung di bayar oleh Pemkab Halbar itu tentunya menjadi beben pikiran bagi pihak RSUD. Sebab hampir setiap saat pihak ketiga selalu menelpon mempertanyakan kapan utang itu di bayar.

“Kami juga tidak bisa berbuat banyak, pihak ketiga bahkan setiap saat telpon tanyakan kapan sisa pembayaran diselesaikan.Tapi mereka juga bisa maklumi, karena hutang juga melekatnya di Pemda Halbar,” akunya.

Dia mengaku, terkait beban utang pihak ketiga itu, sebelumnya sudah ada permintaan terkait daftar utang. Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa besar realisasi yang nantinya dibayar oleh Pemkab Halbar.

Pelaksanaan kegiatan pekerjaan DAK sendiri kata dia, biasanya itu setelah progres tahap pertama langsung dibayar. Dimana secara keseluruhan kegiatan fisik maupun non fisik yang menjadi beban utang daerah itu, telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.

Namun dilain sisi, sesuai klausul kontrak sendiri, jika ada kelalaian pihak ketiga, ataupun keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga dikenakan denda.

“Prinsipnya kami RSUD hanya penyedia, pihak ketiga berpikir karena tanggungnya oleh pemerintah. Maka mereka juga menaruh harapan dibayar, hanya saja kapan waktunya kami juga belum pastikan soal itu,”pungkasnya. (Red)

Riko Noho

Reporter: Riko Noho

Show More
Back to top button