Ini Alasan Asrama Mahasiswa Haltim Di Yogyakarta Disegel, Serta Sertifikat Bangunan Jadi Jaminan

1041

Asrama Mahasiswa Yang Disegel

YOGYAKARTA, CH – Ulah kontraktor yang hingga saat ini tidak menyelesaikan utang piutang dengan pihak kedua, akhirnya membuat proyek bangunan Asrama Mahasiswa Haltim di Yogyakarta masih di segel hingga sekarang.  Penyegelan ini akan dibuka jika pihak kontraktor melunasi utang piutang.

Kepada media Cermin Halmahera, Angga Setyawan Wibowo, selaku pihak kedua yang mengerjakan proyek tersebut mengaku, dirinya terpaksa harus menyegel bangunan asrama itu, lantaran pihak kontraktor dalam hal ini Ibrahim Tjang tidak menepati janji sesuai dengan penandatanganan kontrak tertanggal 17 Oktober  2018.

Dalam hasil kesepakatan kontrak, Ibrahim Tjang akan memberikan uang DP sebesar 20 persen dari total anggaran yang disepakati. Namun yang terjadi kata Angga,  uang DP sebesar 20 persen itu di bayar dengan sisten cicil. “Yang terjadi  bapak ibrahim tidak memberikan DP, hanya selalu memberikan janji tentang pencairan. DP selalu mundur beberapa minggu bahkan bulan. Saya menerima uang pertama kali Rp. 3 juta. Setelah itu beberapa minggu hanya mengirim 10 juta,” kata Angga melalui email yang dikirim ke redaksi Cermin Halmahera, Jumat (13/9/2019).

Mulai dari situ, Angga menilai Ibrahim Tjang tak lagi koperatif terhadap perjanjian kontrak. Seiring waktu, pembayar diambil alih oleh Iwan Tjang yang tak lain adik kandung dari Ibrahim Tjang. “Pak iwan kemudian ambil alih yang mengirim uang. Tapi juga sama saja dari Rp. 8 juta, Rp. 10 juta, selalu seperti itu. Mana ada proyek pemerintah pencairan seperti itu,” kesalnya.

BACA JUGA  Dugaan Suap, Alex Gamalama Ditahan KPK

Lanjut Angga, hingga saat ini sisa utang dari Ibrahim Tjang ke Angga masih Rp. 100 juta sekian. Dari sisa uang itu, Angga terus menghubungi Ibrahim Tjang, namun yang didapat hanya janji semata. Atas tindakan Ibrahim Tjang yang dianggap tidak koperatif, membuat Angga harus menyegel bangunan tersebut. Pekerjaan proyek juga mengalami keterlambatan beberapa bulan, dan baru selesai pada Tanggal 13 Mei 2019 berdasarkan bukti surat dari desa setempat. “Karena pak Ibrahim terus menghindar saat dihubungi. Penyegelan ini akan saya buka setelah pak Ibrahim melunasi hasil kesepakatan kontrak,” tegasnya.

Tidak hanya penyegelan, Angga juga menahan sertifikat tanah asrama dengan nomor sertifikat 13.04.10.01.4.00131 atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sertifikat itu, saat ini berada di salah sati tokoh bangunan sebagai jaminan pengambilan bahan material yang belum dibayar. “Keberadaan sekarang ditahan oleh toko bangunan yang mensuplai bahan material bangunan,” akunya.

Sebelumnya Ibrahim Tjang menyampaikan, bahwa dirinya akan segera melunasi utang piutang itu di minggu kedua bulan ini (September) apabila surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diterbit. Pernyataan Ibrahim ini dibantah oleh Angga, sebab dalam hasil kesepakatan kontrak tidak dicantumkan soal IMB. “Saya tidak tahu menahu soal IMB karena tidak masuk dalam perjanjian. Setahu saya uang dari Pemda Haltim sudah cair semua berdasarkan hasil kunjungan Kepala Dinas Pak Gaus Mumen pada Bulan Juni, beliau (Gaus Mumen, red) bilang ke saya uang proyek dari Pemda Haltim sudah cair semua,” bebernya.

BACA JUGA  TNI Tegaskan Tak Akan Perang Di Natuna

Masih menurut Angga, Ibrahim Tjang mendapatkan dua proyek yakni  proyek pembangunan asrama penambahan 6 bangunan kamar dengan menggunakan CV. Bangun Raya dan proyek rehab rumah induk dengan CV. Maba Karya Utama, dengan total anggaran kurang lebih Rp. 1 miliar.

“Harapan dari saya semoga kedepan Pemda Haltim dalam mengadakan lelang proyek harus lebih selektif. Jangan sampai ini terjadi lagi. Yang perlu dipertanyakan uang DP dari Pemda Haltim itu lari kemana, kok saat akan mulai pembangunan proyek gak ada sama sekali uang dari pelaksana. Apakah lari ke kopi mahal.?,” tannyanya. (Red)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here