Ini Alasan Warga SP 5 Wasileo Belum Berhak Terima BLT
Rapat Bersama, Warga SP5, DPMD Dan DPRD Haltim, Senin (8/6/2020) (Foto: Ilham CH)
MABA, CH- Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Desa Wasileo Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berakhir di Kantor DPRD. Warga Transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) 5 tampaknya belum bisa menerima bantuan tersebut.
Melalui hasil hearing antara warga SP 5, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama pimpinan dan anggota DPRD Haltim, SeninS(8/6 /eni2020) didKantor DPRD Haltim diputuskan bahwa, warga SP 5 belum bisa menerima BLT dengan alasan masih dalam tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraidji kepada wartawan mengatakan, warga SP 5 masih dibawah binaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sehingga ditakutkan penyaluran BLT DD ke warga transmigrasi akan bertentangan dengan aturan.
Status warga SP 5 masih sama dengan status warga di SP 1, 2, 3 dan 4 yang terletak di wilayah administrasi Desa Patlean yang juga masih dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Hanya saja bedanya, warga SP 5 perna dilibatkan dalam pemilihan Kepala Desa Wasileo pada 2018. “Warga SP 5 menuntut hak BLT karena ikut menyalurkan hak pilih pada pemilihan kepala desa,”jelas Djon.
Lanjut Djhon yang layak mendapatkan BLT adalah benar-benar masyarakat berpenduduk di desa tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. “Betul masyakat SP 5 adalah masyarakat Halmahera Timur tapi kita berikan bantuan harus berdasarkan regulasi jangan sampai kita menyalahi aturan dan suda pasti akan beresiko,” tukasnya.
Untuk itu ketua DPRD Haltim dua periode ini meminta kepada pihak kementrian agar segera mengeluarkan surat keputusan pelepasan masyarakat transmigrasi ke Pemerintah Daerah agar ada perhatian baik melalui DD maupun ADD seperti desa-desa lainya. “Sehingga kami juga cepat proses desa defenitif yang akan bersamaan dengan pengusulan pemekaran desa pada tahun 2021 nanti,” pintanya. (Red)
Reporter: Ilham Husen