Inspektorat Halbar Beberkan Temuan Penyalahgunaan DD Oleh Pemdes Taruba
HALBAR, CH- Pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengeskpos Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Setelah di Desa Hatebicara, dugaan temuan ini terjadi di Pemerintah Desa Taruba, Kecamatan Sahu.
Inspektur Pembantu Wilayah II, Mispan Dano Luthfi, S.STP, mengatakan sesuai Hasil Uji Petik Inspektorat di lapangan, menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp. 62. 700.000.00. Dari jumlah temuan ini, berupa program fisik alat permainan/peraga TK PAUD yang tidak dibelanjakan. Pembuatan keramba ikan yang tidak mencukupi volume. Dalam draf rincian belanja pembuatan keramba dengan jumlah drum 13 buah, namun yang digunakan hanya 10 buah.
“Sedangkan secara administrasi ini terkait insentiv RT dan insentiv badan syara yang diwajibkan dibayarkan semua, namun satu orang yang tidak dapat,” sebut, Mispan kepada sejumlah wartawan di Kantor Inspektorat.
Dugaan penyalagunaan DD ini kata Mispan, pihaknya mengetahui dari laporan masyarakat Desa Taruba serta kunjungan Komisi I DPRD Halbar.
Dokumen LHP dugaan temuan DD itu sendiri sudah diserahkan ke Kepala Desa Taruba bersama bendaharanya, serta Komisi I DPRD Halbar yang ikut dalam agenda presentasi LHP yang berlangsung di Kantor Inspektorat, Kamis (26/8/2021).
“Jadi LHP tersebut diberikan tenggang waktu kepada pemerintah desa setempat selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dibuat dalam Laporan Pertanggung jawaban, waktunya terhitung mulai LHP hari ini (Kamis) di terima sampai nantinya diperiksa kembali,” ujar Mispan.
Sebelumnya, pihak Inspektorat mengekspos dugaan temuan DD 2020 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Hatebicara dengan angka kerugian Rp. 700 juta sekian.