TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepualauan (Tikep) melalui Dinas Perindustian dan Perdagangan Koperasi dan UKM (Dieperindagkop) membeberkan, sejumlah depot penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) enceran illegal.
Kepala Disperindagkop, Saiful Bahri Latif saat hearing bersama massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore di halaman Kantor Walikota Tidore, Senin (11/4/2022) kemarin secara terang-terangan mengatakan depot atau pengecer BBM tidak diatur dalam undang-undang Migas.
“Depot-depot itu tidak diatur dalam undang-undang Migas, jadi illegal,” tegas Saiful di depan massa aksi.
Setelah mendengar penjelas Saiful, HMI Cabang Tidore Kepulauan meminta Saiful selaku Kepala Dinas untuk bisa menindak para pengecer yang sengaja menaikkan harga BBM. Menjawab permintaan massa aksi, Saiful mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab dari penegakan hukum lantaran dirinya tidak punya kewenangan untuk menindak hal yang berkaitan dengan illegal.
“Saya tidak punya kewenangan untuk yang illegal-illegal, itu ranahnya penegak hukum, ranah saya itu yang legal saja,” jelasnya.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo