Kalah Di MK, SALAMAT Bakal Lapor AMAN Ke KPK
Pasangan SALAMAT
TIDORE, CH- Meskipun hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dinyatakan selesai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun perseteruan pasangan calon Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) dengan Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) belum berakhir.
Pasalnya, Pasangan Calon SALAMAT melalui tim pemenangnya bakal melaporkan Pasangan Calon AMAN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang diduga untuk kepentingan AMAN pada Pilkda kemarin.
Laporan ke KPK ini akan segera dilakukan setelah kuasa hukum AMAN akan memproses hukum SALAMAT atas tuduhan pencemaran nama baik tentang dugaan penggunaan APBD dan DID oleh AMAN.
“Saya kira gagasan pengacara AMAN cukup baik untuk memproses hukum tuduhan pencemaran nama baik pada dugaan penggunaan dana DID ke pihak kepolisian,” kata Murad Polisiri, Sekertaris Tim Pemenang SALAMAT, Jumat (19/2/2021).
Lanjut Murad melalui press rilisnya, bahwa tim SALAMAT menyambut baik terhadap laporan Kuasa Hukum AMAN. Untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik, kata Murad, pihaknya akan memberikan bukti-bukti penggunaan APBD dan DID ke tim penyidik kepolisian untuk dilakukan tindakan pengusutan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Dan kami kira bukan cuma ke Kepolisian, melainkan Ke BPK, Kejaksaan dan KPK untuk membuktikan bahwa kami tidak mengada ngada,” tegasnya.
Murad juga meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang saat ini sedang melakukan uudit Keuangan Pemerintah Kota Tikep, agar lebih komprehensif dan detil sampai ke penerima DID yang seharusnya dibelanjakan di Tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Paripurna DPRD pada Tanggal 30 November 2020 tentang pengesahan APBD Tahun 2021.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta nasihat hukum kepada kuasa hukum kami bapak Rizaldi Limpas, SH sekaligus meminta beliau untuk mendampingi kami dalam proses pelaporan berdasarkan bukti bukti yang terhimpun pada Tim SALAMAT,” ujarnya.
Murad, kemudian membeberka pengalaman Rizaldi Limpas, SH. Rizaldi merupakan mantan Jaksa ini paham benar dan berpengalaman dalam penyidikan serta pembuktian kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu Rizal juga dikenal sangat konsen dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini bisa dilihat dari rekam jejak beliau yang pernah menjadi Tim Selektor Kecil dalam Seleksi Pimpinan KPK yang menghasilkan Abraham Samad, Bambang Wijayanto dan yang lainya.
“Dari pengalaman beliau tersebut mudah mudahan beliau bisa membagi pengetahuan dan pengalamannya agar masaalah tersebut menjadi terang dan mudah buat penyidik dan Jaksa Tipikor yang nanti menanganinya,” harapnya.
Sekedar diketahui, dalam sidang pengucapan putusan MK, Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 pada Senin (15/2/2021) tentang sengketa Pilkada Tikep 2020. MK tidak menerima atau menolak Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon SALAMAT.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak menemukan adanya uraian terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Tikep oleh Pihak Terkait (AMAN). Pada permohonan Pemohon, sambung Arief, sama sekali tidak dijelaskan keterkaitan antara dugaannya dengan hasil perolehan suara dalam Pilwalkot Tidore Kepulauan Tahun 2020.
Selain itu, berdasar keterangan Bawaslu Kota Tikep, tidak ada laporan ke Bawaslu berkenaan dengan transaksi uang yang bersumber dari APBD Tahun 2020 tersebut. (Red)
Reporter: Musa Abubakar